MA Tolak Permohonan Kasasi Calon Gubernur Sulawesi Barat

Sabtu, 07 Oktober 2006 | 21:24 WIB

TEMPO Interaktif, Mamuju:Permohonan kasasi pasangan calon Gubernur Sulawesi Barat yang digugurkan, Oentarto Sindung Mawardi dan Nadjamuddin Sultan, ditolak Mahkamah Agung RI. Penolakan itu disampaikan ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Barat, Muhammad Jamil Barambangi, di Mamuju, sabtu siang. ”MA menolak gugatan Oentarto, surat tembusannya sudah kami terima,”katanya.

Menurut Jamil, KPU telah menerima surat tembusan dari Mahkamah Agung yang berisi penolakan permohonan kasasi Oentarto. Dalam surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Direktorat Perdata MA, Parwoto Wignjosumarto itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi karena perkara itu dinilai bukan kewenangan MA malainkan kewenangan PN Mamuju.

Koordinatore Tim Kuasa Hukum Oentarto, Muhammad Yusuf Haseng, menolak pernyataan ketua KPU Jamil Barambangi. "KPU Salah memahami surat MA, kasasi kami tidak ditolak, surat itu hanya menyatakan bahwa MA tidak berwenang mengadili, malainkan kewengan PN Mamuju,” katanya.

Menurut Yusuf, yang ditolak adalah surat kasasi ke MA melalui Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel. Namun, MA masih memproses kasasi yang diajukan melalui PN Mamuju. "Kami sudah ajukan gugatan melalui PN Mamuju, ini yang belum diputus MA," ujarnya.

Yusuf optimis MA akan kabulkan permohonan kasasinya. ”saya tetap yakin dikabulkan, apalagi kami menang di PN”, katanya. Yusuf berjanji akan meminta KPU menggelar pemilihan susulan jika gugatannya dikabulkan MA. Jika permintaan itu ditolak, pihaknya telah siap menggugat KPU secara perdata.

Seperti diketahui, KPU Sulawesi Barat membatalkan pencalonan Oentarto Sindung Mawardi dan Nadjamuddin karena dinilai cacat administrasi. Atas pembatalan itu, Oentarto menggugat KPU Sulawesi Barat dan Pengadilan Negeri Mamuju mengabulkan gugatannya. Namun, pada perkara Banding, Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan memenangkan KPU dan menganulir keputusan PN Mamuju. Ditingkat kasasi, Mahkamah Agung juga menolak gugatan Oentarto kepada KPU Sulawesi Barat.

Anwar Anas, Tempo


Anwar Anas






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: