MA dan BPK Bentuk Tim Pengkaji Biaya Perkara

Minggu, 08 Oktober 2006 | 18:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan membentuk tim untuk mengkaji biaya perkara di Mahkamah Agung. Menurut Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, tim tersebut untuk menentukan unsur dalam biaya perkara yang termasuk dalam penerimaan negara. ”Sehingga nantinya bisa ditentukan mana yang bisa dan tidak diaudit Badan Pemeriksa Keuangan," kata Harifin saat dihubungi Minggu (8/10). Kendati begitu, Harifin belum bisa memastikan kapan tim pengkaji itu akan memulai tugasnya.

Harifin menjelaskan, Mahkamah Agung telah bertemu Badan Pemeriksa Keuangan pada Kamis lalu. Dalam pertemuan itu, kata dia, kedua lembaga sepakat bahwa biaya perkara yang selama ini ditetapkan Mahkamah Agung di pengadilan bukan pengutan liar. ”Kami telah menyampaikan dasar hukum biaya itu dan besarannya," ujarnya. Dasar hukum yang dipakai soal biaya perkara itu, kata Harifin, antara lain Undang-Undang Pokok Kehakiman dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Ini bermula dari pernyataan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution perihal biaya perkara di Mahkamah Agung. Menurut dia, biaya perkara yang ditetapkan Mahkamah Agung dinilai bermasalah. Sebab, hanya disetorkan kepada negara sebesar Rp 1.000 per perkara. Padahal, biaya yang dikenakan sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 2,5 juta.

Harifin mengatakan, Mahkamah Agung sepakat bahwa biaya perkara termasuk jenis penerimaan negara dengan syarat diatur dalam peraturan pemerintah. Menurut dia, tidak seluruh unsur dalam biaya perkara harus disetor ke kas negara. Sebab, kata Harifin, sebagian dalam biaya perkara itu adalah uang panjar yang dibayar pihak bersengketa untuk proses pengadilan. "Jadi biaya itu untuk kepentingan yang berperkara," ujarnya.

Dia mencontohkan, unsur biaya perkara berupa hak redaksi, biaya pendaftaran, dan materai adalah beberapa unsur dalam biaya perkara yang termasuk dalam penerimaan negara. Terhadap penerimaan dari unsur itu, kata Harifin, seluruh hasilnya harus disetor ke kas negara. "Tapi untuk biaya-biaya pemanggilan pihak yang bersengketa tidak harus disetor, karena itu biaya proses perkara," ujarnya.

AGOENG WIJAYA






Komentar Anda

Kirim