Bahaya Hak Pilih Tentara

Senin, 09 Oktober 2006 | 18:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kamis, 5 Oktober 2006, TNI merayakan ulang tahun. Terlepas dari segala "noktah" yang terlekat pada jubah TNI dalam sejarah perjalanan hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia, dengan kearifanlah kita sebagai bangsa harus mengucapkan selamat ulang tahun. Bagaimanapun, TNI sebagai lembaga negara adalah darah daging bangsa, yang harus terus bersama rakyat guna pencapaian cita konstitusional kita.

Peringatan hari ulang tahun TNI kemarin dilakukan tanpa defile pasukan dan atraksi militer. Setidaknya ada dua hal penting dari pesan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada TNI pada peringatan tersebut, yaitu TNI melanjutkan reformasi dan terus menegakkan konstitusi. Berkaitan dengan pesan itu dan wacana hak pilih TNI, apakah ini akan membuat TNI dapat melanjutkan reformasi dan penegakan konstitusi?

Dalam komitmen reformasi, TNI telah menegaskan akan lebih profesional dan mandiri sebagai alat negara, tidak terlibat dalam politik praktis. Komitmen tersebut telah dituangkan dalam Perubahan Kedua UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu (lihat juga Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri).

Wacana politik hukum "hak pilih TNI" sesungguhnya justru akan menggerogoti reformasi, baik di dalam tubuh internal TNI maupun reformasi bangsa yang sedang berjalan. Peristiwa yang mungkin masih segar adalah ketika Presiden Megawati Soekarnoputri mencalonkan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI, tapi akhirnya berubah setelah Yudhoyono menjadi presiden.

Perubahan calon Panglima TNI ini menimbulkan ketegangan-ketegangan antara kekuatan politik di DPR dan Presiden. Partai Golkar, yang ketika masih dipimpin Akbar Tandjung mendukung Ryamizard sebagai calon Panglima TNI, ternyata berbalik haluan pasca-Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Hal ini jelas menyita energi pelaksanaan kewajiban konstitusional Presiden dan DPR yang lebih penting.

Peristiwa ini juga menunjukkan, saat TNI tidak terlibat penggunaan hak pilih, ternyata TNI tetap masih dapat terseret oleh godaan politik partai-partai yang semakin "centil". Setuju atau tidak, hal ini telah/akan menimbulkan friksi di dalam tubuh TNI, yang memperlambat akselerasi reformasi internal TNI untuk menjadi profesional sebagai alat negara.

Bahaya imajiner lain ketika TNI memperoleh "hak pilih", setahun sebelum Pemilu 2009, bisa jadi akan muncul panglima kodam dari PDI Perjuangan, panglima kodam dari Golkar, panglima kodam dari Partai Keadilan Sejahtera, atau Panglima Kostrad dari Partai Demokrat. Belum lagi pada tingkat komandan kodim. Yang pasti, Panglima TNI sendiri akan terseret dalam permainan partai politik.

Distorsi reformasi akan semakin seru ketika TNI berubah menjadi pasar politik. Kostum hijau loreng TNI menjadi sangat rupa-rupa. Ada yang semakin hijau, ada yang kekuning-kuningan, kemerah-merahan, dan sebagainya. Semua ini membuat TNI terseret menjadi alat politik yang bergerak liar. Ketika itu pula energi TNI akan terkuras oleh reshuffle struktur pemimpin TNI sampai ke daerah, guna keseragaman warna politik yang melekat pada jubah Panglima TNI . Jadi hampir pasti energi TNI sebagai alat negara kurang-lebih setahun sebelum 2009 akan terkuras dengan penyesuaian warna jubah politik Panglima TNI. TNI akan mengalami amnesia konstitusional sebagai alat negara.

TNI sebagai alat negara tidak lagi sekadar menjadi ketentuan normatif pada level undang-undang atau ketetapan MPR seperti yang lalu-lalu. Setelah perubahan konstitusi, TNI hadir dengan "kuda-kuda" yang sama kuatnya dengan lembaga konstitusi lain, yaitu presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, dan lainnya.

Pasal 30 Perubahan Kedua UUD 1945 telah menegaskan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Konsekuensi konstitusionalnya, Panglima TNI bukanlah otoritas otonom (hak prerogatif) presiden untuk memilih dan mengangkatnya, melainkan harus mendapatkan persetujuan DPR. Karena itu, UUD 1945 tidak pernah memberikan hak konstitusional berupa hak politik (pilih) bagi TNI. Konstitusi hanya memberikan tugas konstitusional kepada TNI sebagai alat negara.

Hak politik seperti hak pilih memang merupakan hak asasi manusia yang diakui universal. Namun, penggunaan hak asasi seperti hak pilih bukanlah hak yang mutlak harus dipenuhi oleh setiap orang/warga negara. Pada keadaan tertentu, dapatlah hal itu dikurangi demi kepentingan umum, bangsa, dan negara. Dalam Perubahan Kedua UUD 1945 hanya ada tujuh hak asasi manusia/hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (Pasal 28 UUD 1945).

TNI adalah sebuah lembaga negara yang terdiri atas ribuan bahkan jutaan lembaga negara (dalam arti luas) berupa jabatan negara mulai Panglima TNI hingga prajurit TNI. Bagi semua warga negara yang memakai jubah (baca: lembaga) negara seperti jubah prajurit TNI, hak asasi atau hak konstitusionalnya sebagai warga, suka atau tidak suka, harus terkurangi demi kepentingan bangsa dan negara. Hal ini guna menambah energi pelaksanaan tugas konstitusional TNI sebagai alat negara agar tidak terseret dengan gaya hidup politik praktis.

TNI harus berdiri di atas semua golongan politik, bukan tepercik oleh warna-warna politik yang dapat membuat TNI menderita disfungsi konstitusional sebagai alat negara, sesuai dengan perintah Perubahan Kedua UUD 1945. Karena itu, hak pilih bagi prajurit TNI bukanlah dalam rangka reformasi dan penegakan konstitusi, melainkan bisa jadi menghancurkan cita konstitusi. Wacana hak pilih TNI sesungguhnya godaan kekuatan politik guna mengajak TNI "berselingkuh", yang akan membuat TNI desersi dari tugas konstitusionalnya. Ketika itu pula dua pesan penting Presiden pada hari ulang tahun TNI ke-61 menjadi hina tak bermakna.

A. Irmanputra Sidin, analis konstitusi

TOPIK






Komentar Anda

Kirim