DPR Minta Presiden Tegur Jaksa Agung

Selasa, 10 Oktober 2006 | 11:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:DPR menilai penggunaan Peraturan pemerintah Nomor 110 tahun 2000 untuk menjerat dugaan korupsi yang dilakukan anggota DPRD dan kepala daerah tak tepat. Karenanya, DPR meminta presiden menegur keras Jaksa Agung karena dianggap tak mampu menangani dugaan korupsi di daerah dengan benar.

Penggunaan peraturan itu dinilai tidak tepat karena sudah dibatalkan MA pada 9 September 2002. Pimpinan Panitia Kerja Gabungan Komisi Hukum dan Komisi Pemerintahan, Trimedya Panjaitan dalam rapat paripurna mengatakan penegakan
hukum dilakukan secara tidak adil. “Terdapat fakta yang kuat bahwa penegakan hukum dilakukan secara tidak fair," kata Trimedya diatas podium membacakan laporan dan rekomendasi Panja Gabungan Selasa (10/10).

Penerbitan PP dan berbagai surat edaran pemerintah telah mereduksi hak dan kewenangan konstitusional DPRD yang dijamin Undang-undang. Penggunaan PP 110
tahun 2000 dan PP 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah telah melanggaar prinsip kedaulatan rakyat, karena DPRD dipilih melalui pemilu legislatif, kepala daerah yang dipilih langsung sebagai pelaksana pembuat APBD.

Disebut ada tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur melawan hukum bukan dalam penyusunan dan penetapan APBD. aqida

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: