|
Ahli Hukum: Hapus Pasal Penghinaan Presiden
Selasa, 10 Oktober 2006 | 13:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Mardjono Reksodiputro mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP sebaiknya dihilangkan. "Penghinaan pada presiden sudah masuk dalam pasal penghinaan biasa yang berlaku sama untuk semua warga negara," katanya dalam keterangan dalam sidang uji materiil pasal penghinaan presiden dan wakil presidenm di KUHP di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Mardjono menjelaskan ada perdebatan untuk mengubah delik formil menjadi delik materiil pasal penghinaan presiden dan wakil presiden pada saat membahas revisi Undang-Undang KUHP. ”Harus ada akibat yang ditimbulkan dari penghinaan itu." Tapi, menurut dia, usulan itu ditolak oleh tim revisi Undang-Undang KUHP.
Uji materiil diajukan oleh Eggi Sudjana. Pengacara ini menganggap ketentuan itu merugikan hak konstitusinya dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebelumnya, Eggi didakwa menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena mengatakan seorang pengusaha memberikan sebuah mobil sedan Jaguar kepada anak Presiden. Eggi menyebut ketentuan itu pasal karet. ”Pak Habibie (kala itu) dikatakan dakocan, Gus Dur dibilang buta, tapi tak termasuk dalam kategori penghinaan pada Presiden,” ujarnya. Pasal itu dipakai lagi ketika Megawati Soekarnoputri dan Yudhoyono menjadi Presiden.
Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|