Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ahli Hukum: Hapus Pasal Penghinaan Presiden
Selasa, 10 Oktober 2006 | 13:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Mardjono Reksodiputro mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP sebaiknya dihilangkan. "Penghinaan pada presiden sudah masuk dalam pasal penghinaan biasa yang berlaku sama untuk semua warga negara," katanya dalam keterangan dalam sidang uji materiil pasal penghinaan presiden dan wakil presidenm di KUHP di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Mardjono menjelaskan ada perdebatan untuk mengubah delik formil menjadi delik materiil pasal penghinaan presiden dan wakil presiden pada saat membahas revisi Undang-Undang KUHP. ”Harus ada akibat yang ditimbulkan dari penghinaan itu." Tapi, menurut dia, usulan itu ditolak oleh tim revisi Undang-Undang KUHP.

Uji materiil diajukan oleh Eggi Sudjana. Pengacara ini menganggap ketentuan itu merugikan hak konstitusinya dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebelumnya, Eggi didakwa menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena mengatakan seorang pengusaha memberikan sebuah mobil sedan Jaguar kepada anak Presiden. Eggi menyebut ketentuan itu pasal karet. ”Pak Habibie (kala itu) dikatakan dakocan, Gus Dur dibilang buta, tapi tak termasuk dalam kategori penghinaan pada Presiden,” ujarnya. Pasal itu dipakai lagi ketika Megawati Soekarnoputri dan Yudhoyono menjadi Presiden.

Sutarto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gerakan Pemuda Islam Dituduh Menghina Kepala Negara
Sri Bintang Menolak Diperiksa Polisi
Sri Bintang Pamungkas Diperiksa Polisi
Bakar Foto Presiden Yudhoyono Dipenjara 6 Bulan
Bakar Gambar Yudhoyono Dituntut Satu Tahun Penjara
Pelaku Penghinaan Kepala Negara Divonis Enam Bulan

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk85738 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar

<< October,2006>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data