DPR Desak Jaksa Agung Hentikan Pengusutan Korupsi Anggaran Daerah
Selasa, 10 Oktober 2006 | 15:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat meminta presiden menghentikan penggusutan kasus dugaan korupsi para legislator daerah atas anggaran pendapatan dan belanja daerah. "Telah terjadi krimanalisasi terhadap kebijakan politik pemerintah daerah," kata Ketua Panitia Kerja Penegakan Hukum dan Pemerintahan Daerah, Trimedya Pandjaitan di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (10/10).
Maka presiden diharuskan merehabilitasi dan memulihkan nama baik mereka, yang dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 110 Tahun 2000. Dalam rekomendasi panitia kerja DPR, Kejaksaan Agung dinilai tak tegas melaksanakan surat edaran Jaksa Muda Pidana Khusus.
Jaksa Muda Pidana Khusus telah mengeluarkan dua surat edaran, yaitu: Nomor B-520/F.2.1/08/2003 pada 23 Agustus 2003, dan Nomor B-328/Fd.1/05/2005 pada 4 Mei 2005. Surat itu berisi permintaan Kepala Kejaksaan Tinggi tak menjerat legislatif daerah, yang tersangka korupsi, menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 110 tahun 2000. Kejaksaan, kata dia, tidak tepat mengintepretasikan penerapan produk hukum.
Aqida Swamurti





