Permohonan Bebas Bersyarat Pollycarpus Terganjal

Selasa, 10 Oktober 2006 | 17:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengajuan pembebasan bersyarat oleh Pollycarpus Budihari Priyanto terganjal. Polly masih berstatus terpidana yang belum menjalani eksekusi putusan. Sehingga statusnya belum menjadi narapidana. ”Karena statusnya itu, penahanan Polly belum menjadi wewenang kami,” ujar Direktur Bina Registrasi dan Statistik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sukartono Supangat, seusai menerima istri Pollycarpus, Yosepha Herawati Swandari, bersama tim pengacara untuk mengajukan pembebasan bersyarat, kemarin.

Sukartono menjelaskan, untuk menjadi narapidana, Polly harus terlebih dulu menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan. Saat ini, kata dia, Polly masih berstatus tahanan di Markas Besar Kepolisian. "Narapidana itu tercatat dan punya nomor registrasi," ujarnya.

Istri Pollycarpus, Yosepha Herawati Swandari, bersama tim pengacara, sebelumnya mendatangi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Mereka mengajukan permohonan pembebasan bersyarat Pollycarpus. "Polly sudah menjalani masa tahanan selama 19 bulan atau lebih dari 2/3 masa hukumannya,” ujar Adnan Wirawan, salah satu pengacara Polly.

TITO SIANIPAR

Topik :






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: