Pemerintah Harapkan DPR Segera Selesaikan Aturan Pindana Penjualan Orang
Rabu, 11 Oktober 2006 | 14:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah berharap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagaan Orang menjadi prioritas aturan yang akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Namun proses legislasi aturan ini harus dilakukan dengan baik dan efektif. "Pembahasan undang-undang harus dalam, hati-hati dan disinkronkan dengan peraturan yang ada," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan Muetia Hatta, di gedung MPR/DPR, Jakarta Rabu (11/10).
Menurut Muetia aturan pidana perdagangan orang telah lama dinantikan sebab korban makin meningkat. Namun Muetia tak menyebut jumlah dan peningkatannya.
Hari ini Muetia rapat dengan Panitia Khusus ranangan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di DPR. Muetia mendengar pandangan fraksi-fraksi DPR.
Dalam rapat itu semua fraksi di DPR sepakat segera menyelesaikan undang-undang ini. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berpandangan negara wajib melindungi warganya dari kejahatan kemanusiaan. "Dari segala arah manapun nilai apapun, ini adalah pelanggaran manusia," kata anggota Panitia Khusus dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Mufid Busyairi.
Anggota panitia dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi Nur Syamsi menyatakan undnag-undang ini menjadi prioritas dan memiliki nilai strategis. Aturannya dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghadapi perdagangan orang. "Baik yang meluas secara terorganisir maupun tidak," katanya.
Maka Nur Syamsi berharap aturan itu nantinya singkron dengan peraturan lain yang bisa mencegah multitafsir. Selain itu aturan juga harus merujuk pada konvensi serta kaidah-kaidah internasional.
Saat ini Panitia telah mengumpulkan 217 masalah dalam rancangan aturan yang diajukan pemerintah. Sebanyak 104 dari 217 daftar inventaris masalah bersifat tetap. Nur Syamsi meminta masalah yang bersifat tetap tidak usah dibahas. Aqida Swamurti





