Jaksa dan Polisi Bahas Kasus Direktur Utama PLN
Rabu, 11 Oktober 2006 | 15:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa dan polisi akan membicarakan perkembangan kasus dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang dengan tersangka Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Eddie Widiono pada pekan depan. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan akan ikut serta dalam pertemuan itu.
"Untuk menyampaikan petunjuk konkrit seandainya nanti yang kami (kejaksaan) minta tidak terpenuhi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Hendarman Supandji di Jakarta, Rabu (11/10).
Jaksa penuntut, kata Hendarman, akan menjelaskan bagaimana BPKP menghitung kerugian negara. Kejaksaan akan meminta polisi penyidik menghadirkan Direktur Magnum Power, David Mc Donald yang sudah mengeluarkan Affidavit atau kesaksian sepengetahuan Konsulat Jenderal di Australia.
Kejasaan tak keberatan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi hendak mengambil alih kasus ini. Hendarman hanya mempersilahkan Komisi apabila akan menggunakan wewenangnya itu. Hendarman berharap kasus ini akan diusut sebaik mungkin.
FANNY FEBIANA





