Jaksa Pakai PP 110 Akan Langsung Dieksaminasi

Kamis, 12 Oktober 2006 | 10:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri akan langsung dieksaminasi jika masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan dan Keuangan DPRD dan penyusunan APBD untuk menjerat anggota DPRD dan pejabat daerah.

"Eksaminasi langsung," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Hendarman Supandji, di kantornya, Kamis (12/10) pagi.

Hendarman telah tiga kali mengeluarkan surat edaran untuk tidak menggunakan PP 110 Tahun 2000 setelah Mahkamah Agung membatalkannya pada 27 Desember 2002. Jika masih ada jaksa daerah yang mengabaikan surat edaran tersebut, maka ia akan langsung dieksaminasi. Eksaminasi adalah penilaian kinerja jaksa yang tidak melakukan pekerjaannya sesuai prosedur.

Namun, Hendarman tidak menyebutkan berapa jumlah jaksa yang telah dieksaminasi karena mengabaikan surat edaran mengenai larangan untuk tidak lagi menggunakan PP 110. "Panjang ceritanya," ujar Hendarman.

FANNY FEBIANA






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: