Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas DL Sitorus
Jum'at, 13 Oktober 2006 | 11:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membebaskan terdakwa kasus korupsi penguasaan hutan negara di Padang Lawas, Sumatera Utara, Dalianus Lunguk Sitorus. "Kami akan kasasi. Tapi saya belum bisa menyampaikan isi memori kasasi itu," ujar Jaksa Jasman Panjaitan di Kejaksaan Agung, Jumat (13/10).
Jasman mengatakan belum menerima putusan dari Pengadilan Tinggi. Ia baru membacanya di koran. Jasman kecewa atas putusan itu. Karena itu dia menanggapnya putusan itu kemunduran penegakan hukum. "Rupa-rupanya gugatan hukum tidak mudah, dibutuhkan moral, keberanian, profesionalitas dan kejujuran. Dan hal ini berat," ujar Jasman.
Majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima berkas perkara yang diajukan jaksa dalam kasus DL Sitorus. Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis DL Sitorus delapan tahun penjara. "Sekarang dengan mudah dibatalkan oleh pengadilan tinggi dengan alasan yang tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan logika hukum," ujar Jasman.
Alasan yang menurut Jasman tidak masuk akal adalah dikaitkannya kasus pidana korupsi ini dengan masalah pengadilan tata usaha negara (PTUN). "Padahal wilayah pidana dan PTUN itu berbeda. Kalau pidana pada perbuatan, PTUN pada kebijakan," katanya.
Kendati begitu, Jasman menghargai putusan itu. "Ini putusan dari lembaga formil. Kami taat hukum karena masih ada upaya hukum kasasi,” ujarnya.
Hingga saat ini DL Sitorus masih ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung. Dikeluarkannya terdakwa, menurut Jasman, dilakukan melalui penetapan oleh majelis hakim dalam satu hingga dua pekan sebelum putusan. "Jadi tidak serta merta (dibebaskan). Tapi sampai saat ini penetapan (pengeluaran tahanan) itu belum ada," ujar Jasman.
FANNY FEBIANA





