Muhammadiyah Usul Departemen Agama Tak Urusi Pendidikan

Jum'at, 13 Oktober 2006 | 11:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiah mengusulkan Departemen Agama tidak lagi mengurusi pendidikan. Sehubungan dengan itu pemerintah diminta melakukan penataan kelembagaan sekolah keagaman seperti struktur, administrasi, dan kurikulum sekolah keagamaan.

"Pemerintah sebaiknya meminta masukan dari organisasi atau yayasan yang memiliki sekolah keagamaan," kata Achmad Mukti, Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah, Jumat.

Menurut Mukti, penataan lembaga pendidikan keagamaan
sudah merupakan kebutuhan mendesak menyusul keluarnya surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Departemen Agama Jahja Umar beberapa waktu lalu yang dinilai Mukti sebagai bagian dari penataan.

"Tetapi penataan itu masih parsial. Mungkin karena Jahja
dulunya orang Diknas, dia ingin menata Direktorat
Pendidikan Islam di Departemen Agama seperti halnya di
Departemen Nasional," ujar Mukti.

Padahal, kata Mukti, penataan tersebut harus
menyeluruh seperti melakukan reposisi keberadaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Departemen Agama dialihkan ke Departemen Pendidikan. Pendidikan
seharusnya merupakan urusan yang berada dalam satu
atap, tidak terbagi-bagi dalam banyak departemen.

Dengan posisi seperti sekarang, Mukti melihat masih terjadi dualisme dalam urusan pendidikan. Madrasah sebagai salah satu bentuk pendidikan sudah saatnya untuk tidak lagi menjadi urusan Departemen Agama.

Imron Rosyid

TOPIK






Komentar Anda

Kirim