Kementerian Lingkungan Kaji Tempat Pembuangan Lumpur

Jum'at, 13 Oktober 2006 | 12:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Asisten Deputi Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan membuat kajian cepat aspek lingkungan (rapid assesment) Selat Madura yang akan dijadikan tempat pembuangan lumpur Lapindo.

“Untuk melihat sebaran lumpurnya ke laut, biota apa saja yang terganggu dan kondisi hidrogeologi lautnya,” kata Hermien, Jumat. Menurut Hermien, kajian itu harus dilakukan karena pasti ada dampak besar dan penting yang belum dapat diperkirakan terhadap ekosistem laut. Kajian akan berlangsung selama 1-2 bulan.

Peraturan Menteri Nomor 11/2006 mewajibkan dilakukannya analisa mengenai dampak lingkungan sebelum lumpur dibuang ke laut untuk reklamasi di delta Selat Madura dan Sungai Porong. Pembuangan lumpur itu ke Selat Madura, kata Hermien, berpotensi menimbulkan dampak terhadap sistem geohidrologi, hidrooseanografi, dampak sosial, ekologis, perubahan garis pantai, kestabilan lahan, lalu lintas.

Pembuangan lumpur itu diperkirakan menganggu proses-proses alamiah di daerah pantai. Meski telah diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingungan, analisa mengenai dampal lingkungan itu tidak diperlukan. “Karena kondisi darurat (force majeur), peraturan tidak berlaku. Cukup dengan rapid assesment,” kata Hermien.

KLH membentuk tim yang beranggotakan para pakar dari Institut Sepuluh November, Surabaya dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk melakukan rapid test. Kini, tim mulai membuat kajian pendahuluan. Nur Aini






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: