Aktivis Kehutanan Kecam Putusan Bebas DL Sitorus
Jum'at, 13 Oktober 2006 | 13:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Aktivis lembaga swadaya masyarakat di bidang kehutanan mengecam
putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan Darianus Lungguk Sitorus dari semua dakwaan jaksa.
Putusan itu dinilai mencerminkan peradilan Indonesia yang masih belum pro pemberantasan pembalakan liar (illegal logging). “Hanya kasus kecil yang dihukum ringan,” kata
M. Yayat Afianto dari LSM Telapak kepada Tempo, Jumat siang.
Tahun lalu, dia melanjutkan, dari 173 tersangka hasil operasi hutan lestari di Papua, hampir semua diputus bebas. Yayat menyarankan kepada Departemen Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan untuk mempererat kerja sama dalam menjerat pelaku utama pembalakan liar.
“Bisa dengan menggunakan Undang-Undang Anti Korupsi dan Pencucian Uang untuk menjerat siapa yang merencanakan dan memberikan modalnya,” katanya.
Asep Rahmat Fajar dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia berpendapat putusan bebas atas Sitorus menjadi fakta bahwa kasus-kasus kontroversial di peradilan masih jauh dari harapan publik. Seharusnya penanganan kasus DL Sitorus ini menjadi momentum bagi peradilan di Indonesia untuk menunjukkan kepada publik bahwa peradilan Indonesia sedang membenahi diri. Tito Sianipar





