Antonius Wamang dituntut 20 tahun penjara
Jum'at, 13 Oktober 2006 | 19:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa penembak tiga karyawan PT Freeport Jum'at (13/10) dituntut melakukan pembunuhan berencana oleh Jaksa. Antonius Wamang dituntut 20 tahun penjara, dua terdakwa dituntut 15 tahun, empat terdakwa lain masing-masing 8 tahun. "Mereka dengan sengaja membunuh dan dilakukan secara bersama-sama" kata Jaksa Penuntut Umum Anita Asterida ketika membacakan tuntutannya di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/10).
Jaksa menuntut tiga terdakwa memakai pasal 340 Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Antonius dituduh membunuh secara berencana sebagai dakwaan primer. Menurut jaksa penuntut umum Anita Asterida, Antonius terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sedangkan dua terdakwa Agustinus Anggaibak dan Yulianus Deikme dituntut 15 tahun penjara. "Kedua terdakwa terbukti turut serta melakukan pembunuhan" kata Jaksa Fernando Tulus Siagian.
Empat terdakwa lain, pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame, Hardi Sugumol, Yarius Kiwak dituntut 8 tahun penjara. Mereka dianggap membantu memberikan sarana dan membiarkan pembunuhan terjadi.
Para terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga karyawan PT Freeport Indonesia, Ricky Lynn Spier, Edwin Leonburgon dan FX Bambang Riwanto pada 31 Agustus 2002 di Timika. Terdakwa mulai ditahan di markas besar Kepolisian RI sejak 10 Mei 2006.
Pembacaan tuntutan dilakukan tanpa menghadirkan terdakwa dan kuasa hukumnya. Para terdakwa menolak hadir karena menuntut perawatan rekan mereka terlebih dahulu. "Kesehatan Hardi berat. paru-paru hancur, jantung bengkak, kaki bengkak, dan TBC masih aktif" kata pendeta Ishak.
Ishak juga mengingatkan majelis hakim mempertimbangkan hukum adat di Papua. "Karena hukum adat ada sebelum agama dan pemerintah ada" kata dia. Apalagi para terdakwa tidak mengerti hukum modern (prosedur pengadilan). "Karena belum menjangkau daerah kami" kata dia.
Majelis hakim pimpinan Andriani Nurdin kemudian menunda sidang hingga Selasa 31 Oktober mendatang untuk membacakan putusan.
Tito Sianipar





