Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ketua KPK Bersedia Jadi Saksi Sidang Eggy Sudjana
Minggu, 15 Oktober 2006 | 15:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiqurachman Ruki, menyatakan kesediaannya bersaksi dalam sidang kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden, dengan terdakwa Eggy Sudjana, jika pengadilan memintanya.

"Tapi masalahnya sampai saat ini belum ada surat panggilan kepada saya dari pengadilan," kata Ruki di sela-sela acara buka puasa bersama di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (13/10).

Ruki menjelaskan, sebagai warga negara dan ketua pada sebuah institusi hukum, dirinya akan menghormati panggilan dari pengadilan. Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyidangkan perkara Eggy Sudjana, belum mengirim surat panggilan tersebut. "Permintaan menjadi saksi hanya datang dari pengacara Eggy." ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyidangkan kasus dugaan penghinaan Presiden ini, Kamis (12/10) pekan lalu, menyatakan akan memanggil Ruki sebagai saksi. Kesaksian Ruki diperlukan untuk mengklarifikasi apakah Eggi melaporkan adanya dugaan pemberian mobil Jaguar kepada keluarga Presiden dan dua juru bicaranya atau sekedar menklarifikasi rumor tersebut.

Selain Ketua KPK, majelis juga memutuskan akan memanggil Ketua DPR Agung Laksono. Kesaksian Agung diperlukan untuk mengetahui adanya permintaan maaf Eggi secara tertulis kepada Presiden yang disampaikan melalui Agung. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya juru bicara Presiden Andi Malaranggeng dan Dino Pati Djalal dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengaku tidak mengetahui surat tersebut.

Kendati menyatakan bersedia menjadi saksi dalam persidangan, Ruki tidak menjamin keterangannya akan meringankan atau memperberat dakwaan. Menurut dia, yang berhak untuk menilai ketrangan saksi hanya majelis hakim pengadilan. "Saya hanya akan sampaikan apa yang saya lihat dan saya dengar," ujarnya tegas.

Kasus Eggy bermula pada 3 Januari 2006 lalu, seusai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrrachman Ruki. Ketika itu, Eggi mengatakan bahwa ia ingin mengklarifikasi kepada Ketua KPK tentang adanya pemberian mobil Jaguar oleh Harry Tanoesoedibjo kepada Presiden, Sekretaris Kabinet dan dua juru bicara Presiden. Namun pernyataannya di depan wartawan ini dianggap menghina Presiden hingga disidangkan.

AGOENG WIJAYA | TITO SIANIPAR


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ahli Hukum: Hapus Pasal Penghinaan Presiden
Gerakan Pemuda Islam Dituduh Menghina Kepala Negara
Sri Bintang Menolak Diperiksa Polisi
Sri Bintang Pamungkas Diperiksa Polisi
Bakar Foto Presiden Yudhoyono Dipenjara 6 Bulan
Bakar Gambar Yudhoyono Dituntut Satu Tahun Penjara
Pelaku Penghinaan Kepala Negara Divonis Enam Bulan

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk86071 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal
Polisi Sisir Kamar Mayat RSU Soetomo
Ryan dan Ariel Pernah Satu Tempat Kos
Menkum HAM Perbanyak Pemberian Remisi Narapidana
Tentara Siap Amankan Perbatasan RI – Timor Leste

<< October,2006>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data