|
Ketua KPK Bersedia Jadi Saksi Sidang Eggy Sudjana
Minggu, 15 Oktober 2006 | 15:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiqurachman Ruki, menyatakan kesediaannya bersaksi dalam sidang kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden, dengan terdakwa Eggy Sudjana, jika pengadilan memintanya.
"Tapi masalahnya sampai saat ini belum ada surat panggilan kepada saya dari pengadilan," kata Ruki di sela-sela acara buka puasa bersama di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (13/10).
Ruki menjelaskan, sebagai warga negara dan ketua pada sebuah institusi hukum, dirinya akan menghormati panggilan dari pengadilan. Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyidangkan perkara Eggy Sudjana, belum mengirim surat panggilan tersebut. "Permintaan menjadi saksi hanya datang dari pengacara Eggy." ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyidangkan kasus dugaan penghinaan Presiden ini, Kamis (12/10) pekan lalu, menyatakan akan memanggil Ruki sebagai saksi. Kesaksian Ruki diperlukan untuk mengklarifikasi apakah Eggi melaporkan adanya dugaan pemberian mobil Jaguar kepada keluarga Presiden dan dua juru bicaranya atau sekedar menklarifikasi rumor tersebut.
Selain Ketua KPK, majelis juga memutuskan akan memanggil Ketua DPR Agung Laksono. Kesaksian Agung diperlukan untuk mengetahui adanya permintaan maaf Eggi secara tertulis kepada Presiden yang disampaikan melalui Agung. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya juru bicara Presiden Andi Malaranggeng dan Dino Pati Djalal dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengaku tidak mengetahui surat tersebut.
Kendati menyatakan bersedia menjadi saksi dalam persidangan, Ruki tidak menjamin keterangannya akan meringankan atau memperberat dakwaan. Menurut dia, yang berhak untuk menilai ketrangan saksi hanya majelis hakim pengadilan. "Saya hanya akan sampaikan apa yang saya lihat dan saya dengar," ujarnya tegas.
Kasus Eggy bermula pada 3 Januari 2006 lalu, seusai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrrachman Ruki. Ketika itu, Eggi mengatakan bahwa ia ingin mengklarifikasi kepada Ketua KPK tentang adanya pemberian mobil Jaguar oleh Harry Tanoesoedibjo kepada Presiden, Sekretaris Kabinet dan dua juru bicara Presiden. Namun pernyataannya di depan wartawan ini dianggap menghina Presiden hingga disidangkan.
AGOENG WIJAYA | TITO SIANIPAR
INDEKS BERITA LAINNYA :
|