DPR Tunda Ratifikasi Perjanjian Kabut Asap
Minggu, 15 Oktober 2006 | 19:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Lingkungan DPR Agusman Effendi menyatakan komisinya sepakat menunda meratifikasi Perjanjian Kabut Asap Asean (Asean Transboundary Haze Agreement) hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Pemerintah belum siap,” kata Agusman tadi melalu telepon Minggu.
Menurut Agusman, keputusan itu merupakan kesepakatan lebih dari tujuh fraksi (mayoritas) komisinya dalam rapat internal Rabu lalu. Usul ratifikasi itu baru masuk ke Komisi Lingkungan 9 Mei lalu setelah diputuskan Badan Musyawarah pada 24 Maret.
Agusman menerangkan, alasan pertama dan yang paling mengkhawatirkan adalah lemahnya koordinasi lintas sektoral pemerintah. Masalah asap tidak hanya melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, tapi juga Departemen Kehutanan, Departemen Pertanian, serta pemerintah daerah. Kesimpulan lemahnya koordinasi lintas sektor diperoleh setelah pertemuan dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi, stakeholder lingkungan hidup, dan masyarakat.
Menurut Agusman pemerintah juga belum siap dengan implikasi kebijakan jika kesepakatan itu diratifikasi. Jika Indonesia jika meratifikasi kesepakatan itu ada beberapa hal yang harus disiapkan. Di antaranya menunjuk pejabat/instansi sebagai focal point yang bertugas sebagai penghubung koordinasi dan melaporkan ke sekretariat Asean, membentuk pengawasan nasional, memantau, memperkuat manajemen kebakaran dan pemadaman kebakaran lokal yang terkendala sumber daya, manusia dan dana.
Hal lain yang harus didiapkan setelah ratifikasi adalah harus adanya beberapa peraturan baru dan law enforcement. Karena kelak, kata Agusman, akan ada kontrol bersama antar negara Asean lainnya. “Bukan tidak ingin meratifikasi, tapi ingin mendalami lebih jauh agar ada kesiapan terlebih dahulu,” kata Agusman.
Keputusan menunda ratifikasi juga diperkuat kesimpulan tim sosialisasi yang berkunjung ke Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. “Daerah masih perlu sosialisasi,” katanya.
Agusman menambahkan, penundaan ratifikasi itu juga akan menjadi nilai tawar kepada negara Asean lainnya. “Mereka melakukan illegal fishing, illegal logging, penambangan pasir ilegal, dumping limbah beracun dan berbahaya meski tidak bermasalah dengan asap,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Masnellyarti Hilman menegaskan pemerintah sudah siap terhadap konsekuensi ratifikasi kesepakatan itu. “Pemerintah sudah saling koordinasi dan Selasa pekan depan kami akan rapat antar departemen untuk membuat program komprehensif dan alokasi dananya,” katanya siang tadi.
Pihaknya, kata Masnellyarti siap menjadi focal point. Dana pendukung bisa dari departemen lain. Nur Aini





