Intelijen Noor Din M. Top Dituntut Mati
Rabu, 18 Oktober 2006 | 19:05 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang:Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa alias Marwan Hidayat, terdakwa kasus terorisme dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu.
Subur merupakan salah satu dari tujuh anggota jaringan teroris kelompok Semarang. Perannya adalah sebagai intelijen dan melindungui persembunyian buron Noor Din M. Top saat berada di Jawa Tengah
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Sri Suwarno menyatakan Subur terbukti melakukan tindak pidana terorisme serta memiliki bahan peledak dan senjata api. "Hal yang memberatkan terdakwa menjadi satu-satunya tim intelijen Noor Din M. Top yang selalu memimpin dan mendoktrin santrinya yang tergabung dalam kelompok tujuh," ungkap Sri Suwarno.
Yang memberatkan terdakwa, selama proses persidangan Subur tidak koperatif, dalam memberikan keterangan berbelit-belit, serta melakukan pencemaran agama tertentu yang dianut sebagian besar masyarakat di Indonesia. "Oleh karenanya tidak ada alasan pemaaf atau pembenaran dalam hal ini."
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 14 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 jo Pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Kepemilikan bahan peledak.
Subur juga dinyatakan bersalah karena melakukan pemalsuan identitas dengan membuat KTP atas nama Marwan Hidayat lahir di Karawang dengan alamat Dusun Tegalasem, Kabupaten Krawang, Jawa Barat. Padahal nama terdakwa yang sebenarnya Subur Sugiyarto lahir di Semarang.
Mendengar tuntutan tersebut, Subur yang selama empat jam lebih duduk tenang mendengarkan tuntutan jakwa, sama sekali tidak menampakkan kegusaran. Wajahnya tetap tenang. "Hanya Allah yang menjadi pelindung dan penolong," ujarnya.
Tim Pembela Muslim (TPM) yang mendampingi terdakwa menilai tuntutan jakwa mengada-ada. "Terlalu dipaksakan dan tidak masuk akal. Apa peran Subur?" tanya Anis Priyo Ansorie, dari TPM.
Menurut Anis, tuntutan yang diajukan jaksa tidak dilandaskan pada bukti yang akurat. "Jaksa menyebut Subur kenal dekat dengan Noor Din M. Top. Itu tidak benar. Dalam persidangan maupun berita acara pemeriksaan Subur hanya menyebut nama Farhan. Belum ada bukti bahwa Farhan adalah Noordin".
Majelis Hakim yang dipimpin Moch Effendi Murod mempersilakan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada 8 November 2006.
Rofiudin | Sohirin





