Anggota DPR Hanya Melaporkan Kegiatannya Selama Reses ke Sekretariat
Rabu, 18 Oktober 2006 | 21:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Laporan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas penggunaan dana selama reses dibebankan kepada Sekretaris Jenderal. Para legislator cukup melaporkan kegiatan selama reses. "Laporan Sekretariat Jenderal berupa kuitansi saat mengambil uang reses," kata Sekretaris Jenderal DPR Faisal Djamal, di gedung MPR/DPR, Jalarta Rabu (18/10). "Tak ada sanksi hanya kalau nggak diberikan, kami akan kesulitan."
Anggota Dewan juga wajib mencantumkan surat keterangan dari Dewan Pengurus Provinisi, kabupaten atau pengurus pusat tempat pertemuan dengan konstituen dilangsungkan. Surat ini, katanya, menjadi bukti pendukung.
Sekertaris Jenderal Faisal Djamal mengaku telah membuat format baru laporan pertanggungjawaban administrasi dana reses. Namun, katanya, anggota dewan banyak yang mengaku belum tahu. Faisal mengatakan baru dua fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan yang melengkapi laporan administrasi penggunaan uang reses.
Aguslia Hidayah





