Hartarti Murdaya Anggap Murni Urusan Bisnis
Kamis, 19 Oktober 2006 | 16:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Utama PT Jakarta International Expo (JIE), Hartarti Murdaya, memenuhi panggilan Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi. Seusai menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam, Hartarti menganggap kasus pengambilalihan pengelolaan Pekan Raya Jakarta (PRJ) adalah murni urusan bisnis. "Ini adalah purely (murni) bisnis. Tidak ada pidananya," ujar Hartarti di di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (19/10).
Menurut Hartarti, dugaan tindak pidana dalam kasus Kemayoran justru ada pada tidak dibayarkannya utang oleh Jakarta International Trade Fair (JITF), pengelola Pekan Raya Jakarta sebelumnya.
Hartarti juga merasa ditipu oleh JITF karena ia dijanjikan boleh memiliki saham setelah membayar asetnya dengan harga hanya US$ 10 juta. ”Tapi setelah kami melakukan pembayaran pihak yang meminta kami membayar itu ternyata balik kanan," ujarnya. Hartarti menganggap, setelah perusahaannya membeli aset Kemayoran, JITF merasa bebas dari tekanan pengadilan di Tokyo.
Hartarti mengatakan, negara tetap memiliki hak pengelolaan lahan (HPL) di kawasan Kemayoran. Tapi hak pengelolaan lahan itu, kata dia, tidak seperti Gelora Bung Karno Senayan, yang diubah menjadi hak guna bangunan (HGB). "Kalau kasus Kemayoran ini tetap. HGB diatas HPL yang digadaikan adalah HGBnya pada pihak kreditur yaitu Jakarta Development Corporation (JDC)," ujar Hartarti.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Hendarman Supandji belum dapat memutuskan ada tidaknya indikasi pidana dalam kasus Kemayoran ini. "Ada 2-3 orang yang akan kami panggil nanti setelah Lebaran. Setelah itu baru dapat ditentukan apakah bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan atau behenti di tingkat penyelidikan saja," ujar Hendarman dalam kesempatan berbeda.
Kejaksaan sebelumnya telah memanggil Edward Soeryadjaya, Badan Pengelola Kompleks Kemayoran, dan Sekretariat Negara. ”Kami harus melihat menyeluruh keterangan-keterangan itu apakah ada aset negara yang hilang," ujar Hendarman. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan hingga saat ini belum menghitung ada tidaknya dugaan kerugian negara dalam kasus ini.
FANNY FEBIANA
Topik :






Komentar Anda :