Dua Jaksa Jamsostek Disidangkan 2 November
Kamis, 19 Oktober 2006 | 17:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua Jaksa kasus Jamsostek, Cecep Sunarto dan Burdju Ronni, akan menjalani sidang pada 2 November mendatang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidangkan kasus dugaan suap oleh dua tersangka jaksa itu. "Kasus Cecep dan Burdu dibuat satu berkas supaya lebih kuat. Kalau di-split (dipisah) akan meringankan, karena kesaksian kedua jaksa akan saling membantah," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Johanes Suhadi, kepada wartawan melalui telepon di Jakarta, Kamis (19/10).
Sidang dua jaksa kasus Jamsostek itu akan dipimpin hakim Shafrullah Sumar dengan anggota hakim Edi Gunarso dan Sobari. Jaksa Cecep dan Burdju akan dikenai pasal 11 dan 12E undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001. Kedua jaksa itu dikenai pasal penerimaan hadiah berkaitan dengan jabatannya.
Kasus ini bermula dari ”nyanyian” Ahmad Djunaedi, terdakwa Direktur Utama Jamsostek seusai divonis delapan tahun dalam kasus korupsi Jamsostek. Ahmad menyatakan telah memberi uang sebesar Rp 600 juta. Uang itu untuk memperlancar sidang. Hasil pemeriksaan internal kejaksaan terungkap bahwa uang itu diterima dua jaksa ini melalui Aan Hadi Gusnanto, orang kepercayaan Ahmad.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menyidangkan kasus korupsi pupuk Kaltim dengan tersangka Direktur Utama Pupuk Kaltim, Omay K Wiraatmaja. Sidang akan diketuai hakim Sri Mulyani dengan anggota hakim Johanes Suhadi dan Sulthoni. Omay dikenai pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia dianggap memperkaya dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
FANNY FEBIANA





