Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Mahasiswa Penghina Presiden Dituntut Enam Bulan
Kamis, 19 Oktober 2006 | 18:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Fahrur Rahman, mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah dituntut enam bulan penjara. Dia didakwa atas kasus dugaan penghinaan terhadap kepala negara. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pidana melakukan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden," kata Jaksa Penuntut Umum, Agung Ardianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10).

Dalam kasus ini, Paung—sapaan akrab terdakwa Fahrur Rahman, diduga melanggar pasal 134 jo 135 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Menurut jaksa, tindakan Paung dilakukan di depan Universitas Nasional pada 16 Juni 2006. Saat berorasi di kampus itu, Paung menyatakan perkataan yang menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Jaksa menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah merendahkan martabat orang lain, yakni melakukan penghinaan terhadap kepala negara. Sebagai mahasiswa yang berintelektual tinggi, kata jaksa, perbuatan terdakwa tindakan tercela dan tidak sepatutnya dilakukan. Adapun hal meringankan, kata jaksa, terdakwa masih muda. Terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Sidang yang dipimpin hakim Yohanes E Binti dimulai pukul 13.30 WIB, dan berakhir sekitar pukul 14.45 WIB. Setelah pembacaan tuntutan, Paung membacakan pledoi (pembelaan). Sebelum membacakan pembelaan, Paung mengajak pengunjung sidang berdiri dan mengheningkan cipta untuk aktivis hak asasi manusia, Munir.

Setiap membacakan pledoi yang bertema keadilan masa lalu, kini dan esok langsung disambut tepuk tangan dan sorak sorai 50 rekan Paung yang sengaja datang pada persidangan itu.

Hakim Yohanes sempat melarang pengunjung sidang bertepuk tangan dan bersorak. Yohanes mengatakan, apabila tidak tertib sidang akan dihentikan.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota. Agenda sidang selanjutnya putusan dibacakan tanggal 30 Oktober 2006.

RUDY PRASETYO


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ketua KPK Bersedia Jadi Saksi Sidang Eggy Sudjana
Ahli Hukum: Hapus Pasal Penghinaan Presiden
Gerakan Pemuda Islam Dituduh Menghina Kepala Negara
Sri Bintang Menolak Diperiksa Polisi
Sri Bintang Pamungkas Diperiksa Polisi
Bakar Foto Presiden Yudhoyono Dipenjara 6 Bulan
Bakar Gambar Yudhoyono Dituntut Satu Tahun Penjara
Pelaku Penghinaan Kepala Negara Divonis Enam Bulan

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk86416 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< October,2006>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data