|
Mahasiswa Penghina Presiden Dituntut Enam Bulan
Kamis, 19 Oktober 2006 | 18:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Fahrur Rahman, mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah dituntut enam bulan penjara. Dia didakwa atas kasus dugaan penghinaan terhadap kepala negara. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pidana melakukan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden," kata Jaksa Penuntut Umum, Agung Ardianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10).
Dalam kasus ini, Paung—sapaan akrab terdakwa Fahrur Rahman, diduga melanggar pasal 134 jo 135 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Menurut jaksa, tindakan Paung dilakukan di depan Universitas Nasional pada 16 Juni 2006. Saat berorasi di kampus itu, Paung menyatakan perkataan yang menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Jaksa menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah merendahkan martabat orang lain, yakni melakukan penghinaan terhadap kepala negara. Sebagai mahasiswa yang berintelektual tinggi, kata jaksa, perbuatan terdakwa tindakan tercela dan tidak sepatutnya dilakukan. Adapun hal meringankan, kata jaksa, terdakwa masih muda. Terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Sidang yang dipimpin hakim Yohanes E Binti dimulai pukul 13.30 WIB, dan berakhir sekitar pukul 14.45 WIB. Setelah pembacaan tuntutan, Paung membacakan pledoi (pembelaan). Sebelum membacakan pembelaan, Paung mengajak pengunjung sidang berdiri dan mengheningkan cipta untuk aktivis hak asasi manusia, Munir.
Setiap membacakan pledoi yang bertema keadilan masa lalu, kini dan esok langsung disambut tepuk tangan dan sorak sorai 50 rekan Paung yang sengaja datang pada persidangan itu.
Hakim Yohanes sempat melarang pengunjung sidang bertepuk tangan dan bersorak. Yohanes mengatakan, apabila tidak tertib sidang akan dihentikan.
Sebelum menutup persidangan, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota. Agenda sidang selanjutnya putusan dibacakan tanggal 30 Oktober 2006.
RUDY PRASETYO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|