PDIP: Komisi Pendidikan Boleh Salurkan Voucher Pendidikan

Sabtu, 21 Oktober 2006 | 20:23 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjhajo Kumolo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja melakukan pengusutan kasus pembagian voucher pendidikan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Namun pengusutan tersebut difokuskan ke pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan mengenai masalah pendidikan. "Kalau anggota Komisi Pendidikan DPR saya kira masih wajar ikut membagikan voucher pendidikan itu karena komisi pendidikan dapat sekaligus memonitor langsung soal ini," ujarnya, Jum'at (20/10).

Tjahjo mengatakan pembagian voucher pendidikan yang dilakukan orang diluar anggota Komisi DPR sangat rentan dengan kemungkinan tidak tepat sasaran dan subyektif dalam menentukan si penerimianya. Dikatakannya juga, dari informasi yang diperolehnya, voucher pendidikan orang-orang yang di luar komisi pendidikan, termasuk Ketua DPR Agung Laksono, jumlahnya sangat besar. "Ini yang seharusnya mendapat perhatian lebih karena sudah jumlahnya sangat besar, ketepatan penyalurannya juga diragukan," katanya.

Menurut dia, berbeda dengan voucher pendidikan yang yang digunakan Ketua DPR dan orang-orang di luar komisi pendidikan, voucher pendidikan yang dibawa oleh komisi pendidikan relatif lebih kecil jumlahnya. Oleh karena itu voucher-voucher pendidikan yang diberikan Menteri Pendidikan Nasional kepada orang di luar anggota komisi pendidikan itu harus dichek dan dimonitor setiap saat. "Karena dikhawatirkan tidak tepat sasaran dan tidak obyekktif. KPK bisa usut untuk hal ini, yang diluar kewenangan komisi pendidikan," ujarnya.

Imron Rosyid






Komentar Anda

Kirim