47.983 Napi Mendapat Remisi
Selasa, 24 Oktober 2006 | 12:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi (pengurangan masa kurungan) khusus Hari Raya Idul Fitri 1427 H kepada 47.983 narapidana seluruh Indonesia. Sebanyak 2.402 di antaranya langsung menikmati udara bebas di luar penjara.
Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, Selasa (24/10), menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi khusus tersebut kepada enam narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hamid mengatakan, remisi diberikan kepada mereka yang taat aturan di lembaga pemasyarakatan, beritikad baik terhadap petugas yang menjalankan aturan negara. “Remisi bukan belas kasihan dari negara atau pemerintah, tetapi upaya menjadi warga yang baik diberi reward (penghargaan) oleh negara,” kata Hamid dalam kata sambutannya, Selasa (24/10).
Syarat lain untuk menerima remisi, kata Hamid, tidak dikenakan hukuman disiplin, sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan, tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup, dan tidak menjalani pidana pengganti pidana.
Narapidana paling banyak menerima remisi adalah provinsi Jawa Barat, yaitu 6.366. Sebanyak 343 di antaranya langsung bebas. Provinsi penerima remisi paling sedikit adalah Irian Jaya Barat, yakni sebanyak 61 narapidana termasuk dua yang bebas.
Hamid mengingatkan, meski lembaga pemasyarakatan di Indonesia sering dikritik karena perlakuan yang tidak manusiawi, Indonesia memiliki sistem remisi yang tidak dimiliki semua negara. “Terutama mereka yang menganut demokrasi dan menjunjung tinggi HAM,” ujarnya. Indonesia memberikan remisi dua kali dalam setahun, yaitu remisi umum pada 17 Agustus dan remisi khusus pada hari raya keagamaan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Direktorat Pemasyarakatan, Soeyoto, mengatakan bahwa untuk wilayah Jakarta sebanyak 3.422 narapidana menerima remisi (113 dibebaskan). Mereka tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, 1.503 narapidana, LP Narkotika Cipinang 870, Rutan Terbuka 23, Rutan Salemba 751, dan Rutan Pondok Bambu 275.
Di LP Atambua, Nusa Tenggara Timur, remisi diberikan kepada 154 narapidana dan 28 di antaranya bebas. Pascakerusuhan pada 22 September, sebanyak 198 narapidana menyerahkan diri dan kembali ke lembaga pemasyarakatan. "Sebelum kerusuhan jumlahnya 205 narapidana," kata Soeyoto.
Tito Sianipar





