Tommy Soeharto Mendapat Remisi 6 Minggu
Selasa, 24 Oktober 2006 | 13:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terpidana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) khusus Hari Raya Idul Fitri 1427 H selama enam minggu. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin mengatakan, remisi enam bulan itu membuka peluang bagi pembebasan bersyarat putra bungsu mantan presiden Soeharto itu. ”Kemungkinan untuk bebas bersyarat terbuka lebar,” kata Hamid di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Selasa (24/10).
Menurut Hamid, pembebasan bersyarat bisa diajukan Tommy karena sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman. Namun, kata dia, pembebasan bersyarat itu harus seizin kejaksaan sebagai eksekutor. ”Pembebasan bersyarat tidak semata-mata kewenangan Departemen Hukum dan HAM,” ujarnya. Syarat agar dapat memperoleh pembebasan bersyarat, kata dia, adalah tidak tersangkut perkara pidana lainnya.
Tommy divonis 10 tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002 memvonis Tommy 15 tahun penjara. Tapi, majelis hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada 2005 mengkorting menjadi 10 tahun penjara. Tommy sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Jawa Tengah, sebelum dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta.
Tito Sianipar






