Tommy Bebas Awal Pekan
Sabtu, 28 Oktober 2006 | 21:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terpidana kasus pembunuhan Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita, Tommy Soeharto, dipastikan akan pendapat pembebasan bersyarat pada awal pekan depan. Tommy diperkenankan menghirup udara bebas setelah dianggap berkelakuan baik selama menjalani dua per tiga masa hukuman. "Dia, seperti juga narapidana lain, berhak mendapatkan ini (pembebasan bersyarat)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Cipinang, Wibowo Joko Harjono, kepada Tempo, kemarin.
Kepastian kebasan Tommy yang tinggal menunggu hari ini diterima oleh Wibowo akhir Ramadhan. "Saya terima surat keputusannya dari Direktorat Jendral Lembaga Pemasyarakatan, sebelum Lebaran lalu," ujarnya.
Penasehat hukum Tommy, Elza Syarief, mengaku sudah tahu keputusan ini. Namun dia enggan berkomentar banyak soal pembebasan kliennya itu. "Mudah-mudahan tidak ada halangan lagi, doakan saja," ujarnya. Mei lalu Elza mengirim permohonan pembebasan bersyarat untuk Tommy. Menurut Elza, surat permohonan itu sedang diproses secara berjenjang oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Pemasyarakatan, dan Direktorat Jendral Pemasyarakatan.
Oleh Mahkamah Agung Tommy divonis penjara 10 tahun karena empat kasus, dua kasus kepemilikan senjata api ilegal, satu kasus pembunuhan hakim Agung Syafiudin Kartasasmita, dan menjadi buron. Sejak dipenjara pada 2001, Tommy telah mendapatkan lima kali remisi yang totalnya mencapai 31 bulan, termasuk remisi 5 bulan pada peringatan 17 Agustus tahun ini. Dengan potongan itu, Tommy yang seharusnya bebas pada 2011, keluar dari penjara pada Oktober 2008.
Namun Kejaksaan Agung sebagai eksekutor pembebasan mengaku belum membahas soal pembebasan bersyarat Tommy yang diajukan Elza ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia. "Kami belum tahu surat dari Depkumham apa sudah sampai di Kejaksaan Agung atau belum," ujar juru bicara Kejaksaan agung I Wayan Pasek Suartha, ketika dihubungi Tempo, kemarin.Kepastian sampai atau tidaknya surat itu, menurut Suartha, baru bisa diketahui pada Senin (30/10) nanti, usai cuti bersama Lebaran.
Sebelum memberikan keputusannya, kata dia, Kejaksaan akan meneliti apakah Tommy terkait dengan kasus pidana lain yang tengah disidik oleh Kejaksaan. "Kalau tidak ada, dia bisa mendapatkan pembebasan bersyarat itu," ujarnya.
Suartha mengakui, Tommy terkait sejumlah kasus pidana yang masih ditangani Kejaksaan. Salah satunya soal dugaan korupsi mobil nasional. Namun kasus itu masih pada tingkat penyelidikan. "Tapi kalau Senin nanti ternyata kasus ini atau kasus lain ternyata dianaikkan ke tingkat penyidikan, maka dia tidak dapat (pembebasan bersyarat)," paparnya.
Namun Juru Bicara Direktorat Jendral Pemasyarakatan M. Akbar Hadiprabowo, Rabu lalu, mengaku sudah meminta pendapat Kejaksaan. "Kejaksaan sudah menyatakan bahwa terpidana mati Tommy tidak tersangkut kasus lain," ujarnya ketika dihubungi Tempo.
l Raden Rachmadi





