Lapindo Setujui Bayar Ganti Rugi Rumah Rp 2,5 Juta per Meter

Minggu, 29 Oktober 2006 | 15:16 WIB

TEMPO Interaktif, Sidoarjo:PT Lapindo Brantas Inc menyetujui uang ganti rugi lahan plus rumah bagi korban lumpur Rp 2,5 Juta per meter persegi. Persetujuan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pelaksana Tim Nasional Penanggulangan Lumpur Basuki Hadi Muljono, Bupati Sidoarjo Win Hendarso, Ketua DPRD Sidoarjo Arly Fauzi, serta perwakilan korban lumpur dari delapan desa, Ahad siang.

Untuk sementara, kesepakatan ganti rugi tersebut berlaku bagi 40 rumah di Desa Jatirejo. Ribuan rumah lainnya hingga saat ini belum diputuskan karena korban lumpur belum memutuskan akan meminta ganti rugi.

Selain menyepakati ganti rugi, dalam dialog yang diikuti oleh warga dari desa Mindi, Besuki, Pejarakan, Jatirejo, Siring, Kedungcangkring, Renokenongo dan Kedungbendo tersebut juga diputuskan agar Tim segera meninggikan tanggul, serta memberikan jaminan suplai air bersih dengan membangunkan saluran air PDAM.

Selain itu, korban lumpur juga minta diberikan kompensasi pelayanan kesehatan gratis di seluruh rumah sakit di Sidoarjo. Lapindo juga diharuskan membayar uang transportasi sebesar Rp 500 ribu per KK, bagi korban yang saat ini belum menerima uang kontrak rumah.

Untuk makam-makam desa yang saat ini sudah terendam lumpur, Lapindo diminta segera mencarikan lokasi baru, serta memberikan jaminan pengendalian saluran irigasi berupa penyediaan pompa air di seluruh saluran irigasi yang saat ini sudah tertutup tanggul penahan Lumpur.

“Kami akan melakukan pengawasan terhadap kesepakatan ini. Biasanya kalau tidak diawasi maka kesepakatan ini akan menguap tanpa ada tindak lanjutnya,” ujar Achmad Rofi’I tokoh masyarakat, sekaligus pengasuh pondok pesantren Darussalam Desa Mindi. Rohman Taufiq






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: