Tommy Bebas Senin Pagi

Minggu, 29 Oktober 2006 | 23:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terpidana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menghirup bebas Senin pagi ini karena mendapatkan bebas bersyarat. Putra kinasih mantan presiden Soeharto itu akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Cipinang sekitar pukul 8 atau 9 pagi. ”Tommy terlebih dulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mengurus administrasi,” ujar Kepala Divisi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jakarta, Gusti Tamardjaja, saat dihubungi Tempo, Minggu (29/10)malam.

Gusti menjelaskan, setelah urusan surat-surat administrasi di kejaksaan selesai, Tommy akan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Cipinang. Di tempat itu, Tommy akan mengambil surat bebas.

Setelah mengambil surat bebas, kata Gusti, Tommy akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan Salemba lalu diserahkan kepada pihak keluarganya. ”Dari situ, Tommy langsung pulang ke Cendana,” ujarnya.

Tommy, terpidana kasus pembunuhan Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita dan kepemilikan senjata api ilegal, divonis oleh Mahkamah Agung 10 tahun penjara. Sejak dipenjara pada 2001, Tommy telah mendapatkan lima kali remisi dengan total mencapai 31 bulan. Namun, karena dianggap berkelakuan baik Tommy mendapat pembebasan bersyarat pada Oktober tahun ini.

Gusti mengatakan, dalam masa pembebasan bersyarat selama satu tahun diharapkan Tommy tidak melakukan tindak pidana. Selama masa itu, kata dia, setiap bulan Tommy akan mendapat bimbingan dari staf Balai Pemasyarakatan Salemba. Menurut Gusti, dalam masa pembebasan bersyarat itu, Siti Hutami Adiningsih alias Mamiek Soeharto bertindak menjadi penjamin. ”Tommy bukannya benar-benar bebas, tapi bebas bersyarat,” ujarnya.

Sementara itu, kejaksaan selaku eksekutor pembebasan mengaku belum menerima menerima surat pembebasan bersyarat Tommy. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha, kejaksaan belum mengeluarkan surat keterangan apakah Tommy tersangkut kasus lain atau tidak.

Kendati begitu, kejaksaan berencana memeriksa semua pihak yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek mobil nasional, termasuk Tommy. ”Siapapun dari hasil penyelidikan, jika cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, akan dijerat,” ujar Pasek saat dihubungi Minggu (29/10). ”Termasuk Tommy Soeharto.”

Tapi, Elza Syarief, pengacara Tommy, menampik pembebasan bersyarat kliennya akan terganjal jika tersangkut kasus lain. ”Kejaksaan tidak bisa mengintervensi kewenangan Menteri Hukum dan HAM," ujarnya saat dihubungi. Menurut Elza, kasus mobil nasional yang sedang diselidiki kejaksaan belum pernah menyentuh Tommy.


SUKMA LOPPIES | TITO SIANIPAR

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: