Pemerintah Belum Siap Teken Konvensi Buruh Migran
Minggu, 29 Oktober 2006 | 23:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Made Arka menyatakan pemerintah belum siap meratifikasi konvensi internasional perlindungan buruh migran dan keluarganya. "Kami belum siap dengan konsekuensi perlakuan yang sama terhadap tenaga kerja asing yang ada di Indonesia," ujarnya kepada Tempo di kantornya Jumat (20/10) lalu.
Konvensi itu dideklarasikan di New York pada 18 Desember 1990 dan diberlakukan sebagai hukum pada 1 Juli 2003. Saat ini sudah 34 negara meratifikasi konvensi itu. Nikaragua adalah negara terakhir yang ikut menandatangani ratifikasi itu, pada 26 Oktober 2005.
Menanggapi hal itu, analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan pemerintah tidak punya inisiatif untuk melindungi buruh migran. Terbukti, tidak ada keputusan politik untuk meratifikasi konvensi itu menjadi hukum nasional. "Mereka lebih mengacu pada paradigma ekonomi daripada perlindungan hak asasi manusia," ujar Wahyu saat dihubungi kemarin
Menurut dia, jika konvensi itu diratifikasi, pemerintah memiliki potensi perlindungan buruh migran secara terintegrasi, yakni bisa menjadi bagian sistem perlindungan di Komite Perlindungan Hak-hak Buruh Migran di Perserikatan Bangsa-Bangsa. "Juga bisa melakukan komplain hak asasi antarnegara jika ada perlakuan tidak baik terhadap buruh migran Indonesia," katanya.
NUR AINI





