Kasus Kemayoran Bukan Korupsi
Rabu, 01 November 2006 | 16:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi telah mengkaji kasus hak pengelolaan kawasan Kemayoran. Hasil sementara Tim tidak menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. ”Setelah diselidiki, hak pengelolaan lahan tanah negara di kawasan itu tidak berubah, masih milik negara. Tidak ada kerugian,” ujar Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi, Hendarman Supandji, di kantornya Rabu (1/11).
Menurut Hendarman, kasus yang terjadi antara Direktur Jakarta Internasional Trade Fair Edward Suryadjaya dengan Direktur Jakarta Internasional Expo Hartarti Murdaya adalah soal utang piutang.
Kasus Kemayoran bermula dari perselisihan menyangkut pengelolaan kawasan tersebut antara Jakarta Internasional Trade Fair dengan Jakarta Internasional Expo perihal penyelenggaraan Jakarta Fair di Arena Pekan Raya Jakarta Kemayoran, Jakarta Pusat. Tim Pemberantasan telah meminta keterangan Edward dan Hartarti pada dua pekan lalu.
Hendarman mengatakan, Jakarta Internasional Trade Fair mempunyai utang kepada Jakarta Development Corporation. Namun, menurut versi Jakarta Internasional Trade Fair, mereka tidak merasa mempunyai utang kepada Jakarta Development karena hak tanggungan ada pada pihak Jepang. ”Nah di situ ada beda persepsi," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu.
Kendati Tim Pemberantasan tidak menemukan dugaan korupsi, Hendarman menegaskan akan terus mengkaji kasus itu sampai pada keputusan final. ”Tapi kalau dijadikan korupsi, kami akan usut terus," ujarnya.
Menurut Hendarman, kasus Kemayoran masuk ke Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi setelah pada 2005 Kejaksaan Tinggi Jakarta menyatakan bahwa dalam kasus ini diduga ada tindak pidana korupsi di kawasan Kemayoran. Tim, kata Hendarman, lalu mengambil alih kasus ini karena terjadi dalam kawasan aset-aset negara.
FANNY FEBIANA





