Abu Sayyaf Dituntut 20 Tahun

Rabu, 01 November 2006 | 21:27 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang:Terdakwa teroris kelompok Semarang, Joko Wibowo alias Abu Sayyaf, 25 tahun, dituntut 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan. "Dia terbukti melakukan tindak pidana terorisme, memiliki senjata api, dan 33 amunisi tanpa surat izin sah," kata Jaksa Penuntut Umum Farda Nawawi di persidangan Pengadilan Negeri Semarang, Rabu.

Selain itu, kata Farda, terdakwa juga telah meminjamkan pistol jenis Revolver Nomor RG-1C AK.0107 dan 20 butir peluru kepada Subur Sugiyarto. "Senjata itu oleh Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa digunakan untuk memberikan materi pelajaran asyakariah pada kelompok pengajian tujuh atau Grup Tujuh," kata Jaksa.

Jaksa menilai terdakwa secara tidak langsung memberi bantuan kepada kelompok teroris. Subur banyak berinteraksi dengan gembong teroris Noordin Moh. Top alias Herman alias Farhan, buronan nomor satu. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 9 dan 13 Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo. pasal 1 UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Saifuddin menilai dakwaan jaksa tak jelas juntrungnya. Ia memang mengakui kliennya menyimpan pistol itu. Hanya, senjata itu bukan milik kliennya. “Pistol itu hanya titipan Yusuf, yang nantinya akan diberikan kembali kepada Yusuf,” ujar Syaifuddin.

Kliennya, kata Syaifuddin, mengenal Yusuf di Solo. Dari Yusuf, Sayyaf mengenal Subur, instruktur kelompok Grup Tujuh. Subur menemui kliennya dua kali sebelum meminjam pistol itu.
“Tuntutan 20 tahun itu menggelikan, karena tidak ada hubungan antara klien saya dengan Subur,” kata Syaifuddin.

Selain alasan yuridis, kata Jaksa, terdakwa juga melakukan hal-hal yang memberatkan seperti memberikan keterangan yang berbelit-belit. Terdakwa juga berusaha memutarbalikkan keterangan untuk menyesatkan persidangan. "Terdakwa tidak berusaha menghormati tata cara persidangan dalam sistem peradilan dan hukum Indonesia," ujarnya.

Syaifuddin menampik kliennya berbelit-belit dan tidak menghormati hukum. Kliennya menjawab tegas setiap pertanyaan. “Soal menolak untuk berdiri setiap hakim masuk ruangan itu kan soal keyakinan. Itu hak terdakwa.” Pembelaan terdakwa diagendakan pada sidang lanjutan Rabu dua pekan mendatang. ROFIUDDIN | DIAN YULIASTUTI






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: