Undang-Undang Panitia Piutang Negara Digugat

Jum'at, 03 November 2006 | 14:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang panel pemeriksaan pendahuluan hak uji Undang-Undang Panitia Urusan Piutang Negara. Permohonan uji materiil diajukan oleh Tim Pembela Konstitusi dan Kedaulatan Advokat.

Koordinator Tim Pembela Konstitusi dan Kedaulatan Advokat Kasdin Simanjuntak mempersoalkan Pasal 12 ayat 2 undang-undang itu melarang penyerahan pengurusan utang negara kepada pengacara. "Itu sangat diskriminatif dan melanggar hak konstitusi profesi advokat," kata Kasdin membacakan permohonan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Ia menjelaskan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif. Tapi ketentuan dalam Undang-Undang Panitia Urusan Piutang Negara sangat merendahkan profesi advokat, karena melarang seseorang melakukan pengurusan piutang negara melalui advokat. Maka Kasdin menuntut Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi itu. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono.

Agoeng Wijaya






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: