Pengesahan RUU Perdagangan Orang Dianggap Paling Cepat
Minggu, 05 November 2006 | 21:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang paling cepat dibandingkan pembahasan RUU Perlindungan Saksi, Anti Pornograsi dan Pornoaksi, dan Penanggulangan Bencana.
Pekan depan direncanakan rapat dengar pendapat antara pemerintah dan DPR mengenai pembahasan itu. "Kami tinggal menyandingkan draf-draf penting (dari dua lembaga itu)," katanya di Jakarta. Targetnya pembahasan selesai awal Desember.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, menurut draf DPR, sanksi untuk pelaku adalah 5 sampai 10 tahun plus denda. Tapi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan menganggap sanksi itu kurang berat. Eva sependapat bahwa sanksi untuk pelaku harus berat sebab menurut Duta Khusus Pemerintah Amerika Serikat untuk Perdagangan Manusia John R. Miller, penanganan trafficking (perdagangan manusia) di Indonesia kurang serius.
Indra Manenda Rossi





