Kejaksaan Kaji Pencekalan Tommy Soeharto
Rabu, 08 November 2006 | 13:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Jakarta masih mengevaluasi perlu tidaknya pencekalan terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. ”Saya sudah buat laporan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk penanganan itu. Dari situ kami bisa evaluasi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bambang Rukmono seusai pelantikan jaksa eselon III dan II di Kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rabu (8/11).
Namun, Bambang menolak menjelaskan apakah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sendiri menganggap perlu dilakukannya pencekalan terhadap putra kinasih mantan presiden Soeharto itu. ”Dari laporan itu, kami nanti bisa evaluasi kira-kira bagaimana hasilnya,” ujar Bambang.
Tommy Soeharto yang divonis 10 tahun penjara telah bebas bersyarat sejak 30 Oktober lalu. Sejak ditahan pada 2001, Tommy bebas bersyarat karena dianggap telah menjalani 2/3 hukumannya dalam kasus kepemilikan senjata api dan pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita.
Bambang mengatakan, laporan perlu atau tidaknya Tommy dicekal diserahkan Bambang ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. ”Semua aspek termasuk penanganan perkara Tommy Soeharto dimasukan dalam laporan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Darmono melantik tujuh jaksa termasuk I Dewa Putu Alit Adnyana sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Para jaksa yang dilantik adalah Sumarno sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jakarta; Fitra Sany sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jakarta; Arnold Angkouw sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara; Jasman Panjaitan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur; Hanifiah dan Umbu Lage Woleka sebagai Pengkaji Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Fanny Febiana





