Kejaksaan Ajukan Pencekalan Tommy Soeharto
Rabu, 08 November 2006 | 15:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Jakarta mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. ”Kami sudah meminta Kejaksaan Agung melanjutkan permohonan cekal terhadap Tommy," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Darmono seusai pelantikan pejabat eselon II dan III di lingkungan kejaksaan di kantornya, Rabu (8/11).
Tommy Soeharto baru 10 hari menghirup udara bebas di luar penjara karena mendapat bebas bersyarat pada 30 Oktober lalu. Tommy divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena memiliki senjata api ilegal dan terlibat pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita. Namun, putra kinasih mantan presiden Soeharto itu bebas bersyarat karena dianggap berkelakuan baik dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
Darmono mengakui, pengajuan resmi permohonan pencegahan terhadap Tommy secara hukum sudah di luar wewenang jaksa. Sebab, Darmono menjelaskan, kejaksaaan hanya bisa mengajukan permohonan pencegahan terhadap seseorang yang diduga terlibat kasus pidana dalam tingkat penyidikan atau penuntutan.
Kendati begitu, kata Darmono, permohonan pencegahan terhadap Tommy masih bisa dilakukan kejaksaan. Menurut dia, kejaksaan menggunakan wewenang pengawasan terhadap narapidana yang mendapat bebas bersyarat. “Makanya kami juga berusaha untuk mencoba itu (mengajukan cekal)," ujar Darmono.
Fanny Febiana





