Desakan Pengusutan Kasus HAM Diusulkan Lewat Interpelasi
Senin, 13 November 2006 | 19:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Nursjahbani Katjasungkana menyatakan masih ada celah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Semanggi I-II dan pembunuhan Munir.
“Lewat interpelasi (hak meminta penjelasan presiden), karena kasus-kasus itu hingga sekarang mentok,” katanya disela-sela diskusi dan peluncuran buku "Rekam Jejak Proses Reformasi Sektor Keamanan" di Hotel Santika, Jakarta. Tapi ia tak yakin berhasil sebab DPR adalah lembaga politis yang susah merekomendasi hasil yuridis.
"Disamping itu, di PKB (partainya) kekuatan Orde Baru dan mantan TNI masih mengontrol." Ia menjelaskan rekomendasi untuk membuka kembali kasus Semanggi I pernah diagendakan dalam rapat pimpinan komisi, fraksi, dan Pemimpin DPR. Tapi sampai sekarang agenda itu belum terlaksana. Hari ini, sejumlah aktivis hak asasi manusia, orang tua korban, dan mahasiswa Universitas Atmajaya memperingati sewindu tragedi Semanggi I.
Dian Yuliastuti





