Komisi Yudisial Pentingkan Kualitas
Kamis, 16 November 2006 | 19:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Yudisial menegaskan, enam nama calon hakim agung yang diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat adalah hasil maksimal. Dari ratusan calon hingga mendapatkan sembilan calon pada tahap akhir seleksi, Komisi Yudisial lebih menekankan kualitas daripada kuantitas. “Kami bekerja bukan dengan target, tapi pendekatan kualitatif,” ujar Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas kepada TEMPO, Kamis (16/11).
Busyro mengatakan menerima kritikan yang dilontarkan Dewan Perwakilan Rakyat kepada lembaganya perihal minimnya jumlah calon hakim agung. Menurut dia, kritikan itu adalah hak para anggota dewan. ”Terserah bagaimana mereka menilai hasil kerja kami,” ujarnya.
Pada Rabu (15/11) lalu, sejumlah kalangan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mempersoalkan minimnya jumlah calon hakim agung hasil seleksi Komisi Yudisial. Menurut Mulfachri Harahap, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, enam calon yang diajukan Komisi Yudisial dianggap menyalahi Undang-Undang Komisi Yudisial. Dalam undang-undang itu ditetapkan bahwa satu hakim agung diperoleh dari tiga calon. Mahkamah Agung sendiri membutuhkan enam hakim agung.
Seharusnya, kata Mulfachri, Komisi Yudisial menyerahkan 18 nama calon untuk mendapatkan enam nama. Tapi Komisi Yudisial hanya meloloskan enam nama untuk dipilih menjadi dua hakim agung.
Minimnya calon juga dipersoalkan Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR lainnya. Dia meminta Komisi Yudisial menyaring kembali calon hakim agung untuk menutupi kebutuhan di Mahkamah Agung.
Busyro mengatakan belum menjadwalkan rencana seleksi lanjutan untuk memenuhi kuota di Mahkamah Agung. Menurut dia, rencana pembukaan kembali seleksi hakim agung baru bisa dibicarakan setelah Dewan Perwakilan Rakyat menyelesaikan proses seleksi terhadap enam yang sudah diserahkan. ”Kami akan melangkah setelah ada kepastian dari DPR. Kami tidak ingin mereka-reka,” ujarnya.
Selain soal minimnya jumlah calon hakim agung, Dewan Perwakilan Rakyat juga mengkritik besarnya biaya untuk proses seleksi. ”Dengan dana sebesar Rp 2,7 miliar untuk proses seleksi masak hanya menghasilkan enam," ujar Gayus T. Lumbuun, anggota Komisi Hukum DPR dari fraksi PDI-P.
Menanggapi hal itu, Busyro mengatakan siap mempertanggungjawabkan secara moral maupun administratif. “Kami siap diaudit,” ujar dia menegaskan.
Riky Ferdianto





