Ratusan Pengguna Paspor 24 Halaman Ditolak Malaysia

Jum'at, 17 November 2006 | 13:40 WIB

TEMPO Interaktif, Batam:Petugan Imigrasi Batam menerima laporan 10 tenaga kerja Indonesia tak bisa masuk negeri jiran, Malaysia. Ratusan tenaga kerja dari Tanjungpinang lainnya harus kembali ke Indonesia. “ Saya heran, WNI punya paspor ditolak masuk Malaysia oleh Imigrasi di sana,” kata Kepala Kantor Imigrasi Batam, I Gede Widiharta, Jum’at (17/11).

I Gede menjelaskan, para tenaga kerja yang ditolak ini merupakan pemegang paspor 24 halaman. Maka Imigrasi akan menanyakan kebijakan Pemerintah Malaysia menyangkut paspor ini. Hingga kini belum ada keterangan resmi pihak Konsulat Jenderal Indonesia dan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia.

Saat ini, katanya, banyak warga Indonesia memegang paspor 24 halaman karena biaya mengurusnya lebih murah. Pemegang paspor 48 halaman harus mengurus dengan biaya Rp. 260.000 dan pihaknya mengeluarkan 20 paspor per hari, sedangkan paspor 24 halaman mencapai 50 buah per hari dengan biaya senilai Rp. 125.000.

Memang, katanya, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No.F.PC.03.10-239 tertanggal 27 Februari tenaga kerja Indonesia diharuskan menggunakan paspor 48 halaman. Namun ketentuan ini baru diberlakukan tahun 2010.
Rumbadi Dalle

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: