Pengutang BLBI Menolak Bayar Bunga dan Denda
Jum'at, 17 November 2006 | 18:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Debitor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia menolak untuk membayar bunga beserta denda keterlambatan pinjaman. Hal ini karena membengkaknya beban bunga dan denda yang harus dibayar. ”Mereka (para debitor) hanya mau membayar pinjaman pokok,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat (17/11).
Sikap para debitor itu, kata Hendarman, berpegang pada Akta Pengakuan Utang (APU) yang hanya mengatur pengembalian pinjaman pokok. Tapi, Hendarman mengatakan, sejak penandatangan akta tersebut pada 2002, debitor belum bisa melunasi tunggakan pinjaman mereka. Alhasil, pemerintah mewajibkan membayar seluruh pinjaman beserta beban bunga dan denda.
Hendarman mengatakan, pemerintah dan debitor berselisih pula soal teknis pengembalian pinjaman. Para debitor ingin mendapatkan kemudahan pengembalian pinjaman dalam bentuk aset dan dibayar dengan cara menyicil. Sementara, kata Hendarman, pemerintah ingin para debitor membayar sisa pinjaman dengan cara tunai.
Pemerintah tidak bisa dengan mudah menghapus bunga dan denda pinjaman. Menurut Hendarman, penghapusan itu hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Jika sampai tenggat pengembalian pinjaman pada Desember 2006 tidak mencapai titik temu, kata Hendaraman, persoalan itu akan diserahkan kepada aparat hukum. “Akan diusut apakah masuk kasus pidana atau perdata,” ujarnya.
Riky Ferdianto





