Tak Ada Kolom untuk Penganut Kepercayaan

Minggu, 19 November 2006 | 16:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Rancangan Undang-undang Administrasi Kependudukan disusun untuk mengatasi masalah adminstrasi penduduk dan pelayanannya, tapi tetap tak bisa menyelesaikan masalah diskriminasi kepercayaan.

Tim perumus rancangan undang-undang ini di Dewan perwakilan Rakyat tak mencantumkan kolom pilihan untuk pemeluk Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam pencatatan administrasi. Anggota tim, Syaifullah Maksum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, berkilah itu urusan Departemen Agama. “Undang-undang ini sifatnya administratif," katanya.

Syaifullah bahkan mengartikan aturan dalam pasal 29 ayat 2 konstitusi hanya untuk pemeluk lima agama yang diakui oleh pemerintah. Aturan itu menyebutkan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Ketua panitia khusus Ferry Mursyidan Baldan sependapat dengan Syaifullah.

Aguslia Hidayah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: