Pengacara Nazaruddin Bantah Kliennya Antipemberantasan Korupsi
Selasa, 21 November 2006 | 20:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mohamad Assegaf, pengacara terpidana perkara korupsi di Komisi Pemilihan Umaum Nazaruddin Sjamsudin, membantah kliennya antipemberantasan korupsi hanya karena mengajukan uji materiil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Assegaf, akhir-akhir ini banyak yang menuding kliennya menyerang aparat pemberantasan korupsi. "Itu tak benar," katanya seusai sidang uji materiil Undang-Undang Anti Korupsi dan Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi. Pengajuan uji amteriil sepenuhnya untuk kepentingan umum sebab sejumlah pasal dalam dua undang-undang itu membahayakan hak masyarakat.
Sejumlah tokoh menilai upaya Nazarudin dan kawan-kawan mengajukan hak uji materiil Undang-Undang Anti Korupsi dan Undang-Undang KPK sebagai bentuk serangan balik dari para terpidana korupsi. Nazaruddin telah divonis Mahkamah Agung selama 6 tahun penjara karena terbukti korupsi di KPU bersama Mulyana W. Kusumah.
Agoeng Wijaya





