Buyung Kutuk Stigmatisai Koruptor Terhadap Penggugat UU Anti Korupsi
Rabu, 22 November 2006 | 20:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengutuk upaya stigmatisasi label koruptor terhadap masyarakat yang mengajukan hak uji materi Undang-undang Anti Korupsi dan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Buyung, upaya itu merupakan tindakan yang berlebihan dan dapat merusak perkembangan hukum.
"Tindakan itu dapat merusak cita-cita negara hukum," ujar Buyung ketika ditemui usai persidangan kasus korupsi pengadaan kotak suara yang mendakwa anggota Komisi Pemilihan Umum, Mulyana W Kusuma dan Ricard Manusung Purba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini (22/11).
Pendapat itu dilontarkan Buyung untuk merespon sikap sekelompok masyarakat yang mengkampanyekan isu Corruption Fight Back dalam upaya pemberantasan korupsi. Para penggugat itu diantaranya adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum, Nazaruddin Syamsuddin dan anggota KPU Mulyana W Kusuma.
Pekan lalu, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat menjalin koalasi untuk menggalang dukungan terhadap aksi gugatan Mulyana dan Nazaruddin. Pasalnya, mereka menilai gugatan itu sebagai sikap yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kolaisi yang bernama Forum Expert Meeting itu didukung oleh sejumlah instansi pemerintah seperti KPK dan KY. Ikut hadir dalam pertemuan itu Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mantan Ketua MPR, Amien Rais, dan sejumlah anggota dewan.
Buyung menilai dukungan sejumlah tokoh masyarakat itu sebagai bentuk intervensi terhadap proses persidangan yang tengah dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab, dengan kampanye tersebut, masyarakat seakan dipaksa untuk mengiyakan opini bahwa siapapun yang mengajukan hak uji materi sama dengan koruptor.
Menurut Buyung, tokoh masyarakat hendaknya berjiwa besar dan bisa memperlihatkan sikap yang fair jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan luasnya kewenangan KPK ataupun merasa keberadaan Undang-undang Anti Korupsi. Pasalnya, kata dia, keberatan itu merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh undang-undang. "Masa orang yang memperjuangkan hanya disamakan dengan koruptor," ujarnya.
Mulayana sendiri tampak tidak terlalu khawatir dengan stigma itu. Menurut dia, kampanye itu merupakan proses yang sah. Namun demikian, Meski dirinya termasuk orang yang merasa keberatan, Mulayana menilai keberatan itu tidak didasari oleh pertimbangan statusnya sebagai terdakwa dalam kasus korupsi. "Saya tidak dalam posisi sebagai koruptor," ujarnya ketika ditemui di sela persidangannya.
Mulyana menjelaskan, gugatan terhadap Undang-undang KPK ia ajukan untuk menilai prktek pengekan hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantsan Korupsi. Mulayana yang menggugat pasal 12a UU KPK tentang kewenangan untuk melakukan penyadapan ia nilai telah ertentanga dengan pasal 28. Sebab, kata dia, dalamp prakteknya, kewenangan itu diubah menjadi kewenangan untuk menjebak.
Mulyana mengatakan masyarakat hendaknya menyorot persoalan ini semata kepada para penggugat. Menurut dia, fokus perhatian itu mestinya bisa digeser pada persoalan efektifitas institusi pemberantasan korupsi. Apalagi, kata dia, pemerintah telah meratifikasi konvensi anti korupsi dalam Undang-undang No. 7 tahun 2006. Berdasarkan undang-undang tersebut, Mulayana mendesak pemerintah untuk memikirkan pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi. Komisi itu, menurutnya perlu segera dibentuk agar upaya pemberantasan korupsi tidak terkuras pada aspek penegakan hukum dan mengabaikan aspek pencegahan. "Komisi itu akan melengkapi institusi pemberantasan Korupsi mengingat besarnya volume kerja yang harus ditanggung," ujarnya.
Sementara itu, Nazaruddin menilai aksi sejumlah tokoh masyarakat itu seperti hendak membunuh lalat dengan meriam. "Berlebihan," ujarnya usai memberikan kesaksian dalam sidang Mulyana dan RM Purba. Meski telah bertatus sebagai terpidana, Nazaruddin membantah stempel koruptor yang dilikinya ketika mengajukan hak uji materi kepada MK. Pasalnya, ketika mengajukan gugatan, ia mengaku tidak sedang berhadapan dengan KPK ataupun instusi pemberantasan korupsi yang lainnya seperti kejaksaan ataupun pihak kepolisian. "Saya hanya berurusan dengan Undang-undang," ujarnya.
Nazarudin sendiri mengajukan gugatan terhadap UU KPK khusunya mengenai pasal yang memberikan kewenangan KPK dalam melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Menurut dia, penyatuan kewenangan penyelidikan dan penuntutan itu seolah tengah mencampuradukan fungsi Eksekutif dan Yudikatif dalam satu badan.
Nazaruddin juga menggugat tidak adanya kewajiban KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Ia berpendapat, keberadaan pasal itu tidak menerapkan azas praduga tidak bersalah. Karena, kata dia, ketika seseorang ditahan KPK, orang itu seolah sudah divonis sebagai terpidana. "Ini ajaran sesat," kata dia dengan nada berang.
Riky Ferdianto





