Komisi Hukum DPR Segera Panggil Pemilik Lapindo
Jum'at, 24 November 2006 | 02:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat segera memanggil manajemen PT Lapindo Brantas Inc, terkait semburan lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Kami berharap, minggu depan sudah bisa memanggil mereka, terkait laporan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia," ujar anggota komisi itu, Nursyahbani Katjasungkana, kepada Tempo, Kamis.
Rabu lalu, Komnas HAM menyampaikan laporan penelitian mereka atas kasus semburan lumpur yang memaksa ribuan jiwa mengungsi dari tempat tinggal mereka. "Menurut Komnas HAM, ada pelanggaran hak atas tempat tinggal dan kepemilikan tanah masyarakat yang digenangi lumpur, "ujar anggota Komisi Hukum, Akil Mochtar.
Komisi Hukum, kata Nursyahbani, akan meminta penjelasan kepada Lapindo soal pemindahan kepemilikan perusahaan eksplorasi minyak itu. Mereka tidak ingin pemindahan ini merupakan upaya perusahaan tersebut untuk lepas tanggung jawab atas semburan lumpur.
"Memang, komisi VII (bidang energi) sudah memanggil mereka, tapi kami merasa perlu untuk persoalan hukumnya," tegas politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Raden Rachmadi




Komentar Anda :