IDI Minta Pemerintah Susun PP Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Jum'at, 24 November 2006 | 19:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ikatan Dokter Indonesia (IDI) minta pemerintah membuat peraturan pelaksana Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Undang-undang yang telah berusia dua tahun belum terusikkan untuk diterjemahkan ke peraturan pelaksanaan," kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Farid Anfasa Moeloek, dalam sambutannya pada pembukaan Muktamar Ikatan Dokter Indonesia ke -26 di Istana Negara, Jumat (24/11).

Farid mengatakan, peraturan pelaksana dibutuhkan untuk mewujudkan sistem asuransi kesehatan sosial bersifat gotong royong di Indonesia. Dalam sistem tersebut, kata dia, mereka yang mampu dapat membantu yang kurang mampu.

Keberadaan asuransi kesehatan, lanjutnya, dapat mengubah sistem pembayaran pelayanan kesehatan menjadi sistem prabayar. Farid mengatakan, dengan sistem tersebut dokter tidak lagi dibayar berdasarkan jumlah pasien yang ditangani sehingga mutu layanan kesehatan bisa meningkat karena dokter tidak lagi kejar setoran.

Dalam acara yang sama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan secara bertahap pemerintah akan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan termasuk pembuatan sistem kesehatan. Yudhoyono mengatakan, konsep pemerintah dalam pembangunan kesehatan adalah pelayanan yang adil dimana masyarakat miskin akan dibebaskan dari biaya pengobatan.

Presiden mengakui saat ini pemerintah belum bisa menjamin semua biaya kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu. Karena itu, mereka yang memiliki kemampun finansial berlebih diminta berkontribusi dalam pembinaan kesehatan
di Indonesia.

OKTAMANDJAYA WIGUNA






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: