Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Abu Sayyaf Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu, 29 November 2006 | 21:46 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang:Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, memvonis Joko Wibowo alias Abu Sayyaf, terdakwa kasus terorisme kelompok Semarang, dengan hukuman 12 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut hukuman 20 tahun penjara. Sayyaf dianggap sebagai salah satu dari tujuh anggota jaringan teroris kelompok Semarang.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Boedi Hartono diwarnai dengan pekikan Allahu Akbar, Allahu Akbar, dari sekitar 30 anggota Majelis Mujahidin Indonesia yang memadati ruang persidangan.

Sedangkan Abu Sayyaf, yang mengenakan baju koko warna putih dengan peci hitam dan putih tampak tidak tampak tegar. Bahkan, saat mendengar vonis ia masih terlihat tenang.

Menurut Boedi, Sayyaf bersalah karena memiliki senjata api ilegal jenis Revolver nomor RG-1C AK.0107 dan 20 butir peluru yang dipinjamkan ke Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa alias Marwan Hidayat pada pertengahan April 2005.

Senjata ini digunakan untuk latihan kemiliteran di Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang. Selain itu, kata dia, terdakwa juga terbukti memberikan bantuan kepada kelompok teroris Semarang, Subur. "Padahal Subur banyak berinteraksi dengan gembong teroris Noor Din M. Top alias Herman alias Farhan," katanya.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 9 dan 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Menurut Boedi, yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui hukum formal di Indonesia. "Bahkan, Sayyaf tidak menyesal atas tindakannya, dan memberikan keterangan berbelit-belit," katanya.

Selain itu, kata dia, Sayyaf juga berusaha memutarbalikkan keterangan untuk menyesatkan persidangan. Menurut Boedi, Sayyaf tidak berusaha menghormati tata cara persidangan dalam sistem peradilan dan hukum Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan adalah, Abu Sayaf masih muda dan belum memiliki keluarga.

Menanggapi putusan ini, Abu Sayaf memilih tidak berkomentar. Saat dijegat oleh wartawan juga tidak mau buka mulut. Dia langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan.

Arif Widadi, kuasa hukum Abu Sayyaf dari Tim Pembela Muslim belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum lain. Arif menyatakan, masih pikir-pikir dengan vonis itu. "Saya akan konsultasi dengan klien saya dulu," kata Arif.

Arif menolak jika kliennya berbelit-belit dan tidak menghormati hukum. "Klie saya selalu menjawab setiap pertanyaan," katanya.

ROFIUDDIN

Dari Arsip Majalah TEMPO
Menangkal Kasak-kusuk Bencana | 11 April 2005
Senjakala Bukit Matahari | 11 April 2005
Amblas Setelah Berguncang | 11 April 2005
Pemerintah Daerah Tidak Siap | 11 April 2005
Mencari Suara dari Dunia Sunyi | 11 April 2005
Mengintip Energi di Barat Toba | 11 April 2005
Kecemasan Tak Berujung | 11 April 2005
Suatu Malam Jauh di Selatan | 04 April 2005
Pulau-Pulau Seribu Gempa | 04 April 2005
Menimbang Kebutuhan Relawan Asing | 04 April 2005
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Kameraman SCTV dan anak-anak kecil yang berkumpul setelah gempa di Bengkulu, Juli 2000 [TEMPO/ Rully Kesuma; 30d/394/2000; 2000/07/26].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010422-102 Petugas kesehatan memeriksa  tekanan darah seorang ibu korban gempa bumi di tenda-tenda darurat di Bengkulu, Juli 2000. [TEMPO/ Rully Kesuma; 30d/394/2000; 2000/07/26].
Kameraman dan Anak-Anak
Korban Gempa Bumi Bengkulu
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tim Sukses Atut Sebarkan Zul-Marissa Akui Kalah
Warga Segel Tiga Gedung Sekolah di Sulawesi Barat
Satpam Lapindo Penganiaya Wartawan Mulai Diadili
Universitas Surabaya Gelar Lomba Desain
Dirgantara Serahkan 3 Pesawat Pesanan Departemen Pertahanan
Siswa SD di Jambi Patah Tulang Korban SmackDown
Puskesmas di Papua Dilengkapi Konsultan Kesehatan
Polisi Cegat Massa Majelis Mujahidin Indonesia
Gempa 6,6 Skala Richter Guncang Maluku Utara
Puluhan Siswa SMA Negeri 16 Makassar Kesurupan
> selengkapnya...

Referensi

Gempa Selama 2005
Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
Doktor Elmaut dari Johor
Lelaki Dalam Kobaran Api
Yayasan Pulih yang Pulihkan Trauma
Haji Bambang : Apa Mereka Belum Puas
Tim Relawan: Korban Biasanya Orang Kecil
Jejak Langkah Azahari
Osama Bin Laden
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
Mengapa Bantul
57 DETIK MEMATIKAN
CINCIN API
> selengkapnya...

Website

Info Penyakit Menular
Kejaksaan RI
Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBP)
Illegal Logging Response Center
Kepolisian Negara Republik Indonesia
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk88699 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Petani Nganjuk Temukan Benda Purbakala di Ladang
Kehilangan Hak Pilih, Ratusan Warga Wangaya Kelod Protes TPS
HP Luncurkan Tinta dan Toner Baru
Masak Pakai Sampah
Antre Minyak

<< November,2006>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data