|
Penyembunyi Noor Din M Top Dipenjara Lima Tahun
Rabu, 29 November 2006 | 21:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa teroris kelompok Semarang, Harri Setya Rachmadi, 26 tahun, divonis lima tahun penjara pada persidnagan di Pengadilan Negeri Semarang, siang tadi.
Vonis ini lebih ringan 5 tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 10 tahun penjara. Harri dinilai terbukti menginapkan buron teroris Noor Din M Top atau Herman atau Ridwan di Semarang pada April 2005 lalu.
"Terdakwa sengaja tidak melaporkan kepada pihak berwajib terkait dengan keberadaan buronan teroris Ridwan alias Herman alias Noordin M Top," kata ketua majelis hakim Sri Sutatiek saat membacakan vonis.
Sri Sutatiek menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 13 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo Pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2003.
Menanggapi vonis ini, Harri tidak mau berkomentar. Warga Beringin, Ngaliyan, Semarang, ini hanya terdiam dan langsung dimasukan ke dalam ruang tahanan di pengadilan setempat.
Sedangkan penasihat hukumnya, Syaiful Anam, juga tidak mau komentar. "Bagus, memang bagus." katanya sambil geleng-geleng kepala.
ROFIUDDIN
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Kameraman SCTV dan anak-anak kecil yang berkumpul setelah gempa di Bengkulu, Juli 2000 [TEMPO/ Rully Kesuma; 30d/394/2000; 2000/07/26].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010422-102](/hg/photostock/2005/04/05/s_30d39407_high_thumb.jpg) |
![Petugas kesehatan memeriksa tekanan darah seorang ibu korban gempa bumi di tenda-tenda darurat di Bengkulu, Juli 2000. [TEMPO/ Rully Kesuma; 30d/394/2000; 2000/07/26].](/hg/photostock/2005/04/05/s_30d39406_high_thumb.jpg) |
|
|
| Korban Gempa Bumi Bengkulu
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|