Penyalur Voucher Pendidikan Akan Dilaporkan ke KPK
Kamis, 30 November 2006 | 11:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gabungan sejumlah organisasi, Sekretariat Bersama, akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono dan Menteri Pendidikan Bambang Sudibyo, Jum'at (1/12). Lembahga ini menganggap pembagian voucher pendidikan pada safari Ramadhan Oktober lalu merugikan negara. "Sekolah yang dituju tidak terukur," kata ketua Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Muzakir Jabir ketika dihubungi di Jakarta.
Sekretariat Bersama empat elemen masyarakat terdiri Kelompok Kerja Petisi 50, Gerakan Rakyat Marhaen, HMI MPO, dan Komite Waspada Orde Baru. Organisasi ini meragukan akuntabilitas penyaluran voucher yang dinilai rawan kepentingan politik. Karena Agung dan Bambang tidak menjelaskan ukuran sekolah penerima.
Besok Muzakir hanya akan melaporkan Agung dan Bambang, namun ia berharap dalam investigasinya KPK juga dapat mengusut sejumlah anggota DPR yang lainnya. Selain melaporkan ke KPK, Muzakir juga meminta Badan Kehormatan DPR mempercepat proses aduannya agar tidak terjadi stigmatisasi negative di masyarakat.
Hingga saat ini Muzakir belum mendapat undangan baik secara langsung maupun tertulis, ia hanya mengetahui dari media bahwa akan diundang pada 11 Januari. Ia berharap aduannya dapat diproses sebelum masa reses DPR yang akan dimulai pada 8 Desember ini.
Sekretariat Bersama telah melaporkan Agung sehubungan pembagian voucher pada perjalanan Safari Ramadhan ke BK hingga sebanyak lima kali. Namun laporan itu belum direspon. Wakil ketua BK GAyus Lumbuun membantah telah ada perlindungan bagi Agung, menurutnya lambatnya proses hanya masalah administrative. AQIDA SWAMURTI





