DPR Ingin Tetap Cantumkan Kolom Agama di KTP
Kamis, 30 November 2006 | 19:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:DPR tetap akan mencantumkan kolom agama dalam pencatatan identitas Kartu Tanda Penduduk. Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-undang Administrasi Kependudukan Sayuti Asyathri mengaku, fraksi telah menyepakatinya karena negara yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa layak mencantumkan agama.
"UU ini tidak mengatur bagaimana proses mendapatkan status, tetapi bagimana status itu dicatat dalam administrasi kependudukan" kata anggota Fraksi PAN ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan organisasi masyarakat agama dan komunitas di DPR.
Seorang Penghayat Dewi Kanti mengatakan, persoalan tidak sesederhana proses admimistrasi. Dampak dari ketentuan itu dirasakan para penghayat yang diperlakukan diskriminatif. Diskriminasi itu menimbulkan dampak psikologis bagi dirinya maupun anaknya hasil perkawinan selama lima tahun. Hingga saat ini ia belum mendapatkan akta perkawinan dan menimbulkan cemooh karena dianggap tidak sah. "Padahal saya menikah dengan restu orang tua disaksikan oleh kerabat-kerabat, tetapi tidak diakui oleh negara" katanya.
aqida




Komentar Anda :