RUU Peradilan Militer Segera Dibahas Lagi
Selasa, 05 Desember 2006 | 15:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Beberapa menteri akan segera melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang peradilan militer. Hal ini menindaklanjuti pernyataan Presiden yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra baru-baru ini.
Beberapa menteri yang akan membicarakan dan membahas peradilan bagi anggota prajurit TNI tersebut yakni Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, dan Panglima TNI.
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, menyampaikan hal itu kemarin seusai membuka acara forum komunikasi pendidikan di Departemen Pertahanan, Selasa (05/12). “Kami akan rumuskan bersama sehingga inprinsip tidak ada perbedaan pendapat, hanya pelaksanaan pentahapan bisa diatur dalam revisi RUU peradilan militer itu,” ujar Juwono.
Juwono menyatakan, tidak ada pertentangan antara keinginan Presiden dengan dirinya terhadap RUU tersebut. Karena telah dipahami pesan dari pasal 65 ayat 2 undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004. "Memang perlu penyesuaian KUHPM dan KUHAP," ujar Juwono.
Menurut Juwono, yang paling krusial pada intinya adalah kompetensi apakah dalam sistem sekarang memang harus ada pentahapan bila prajurit akan disidangkan dalam peradilan umum. Padahal, hal itu belum diatur di KUHP, KUHAP, dan KUHPM.
Untuk lebih memperdalam pembahasan, departemen pertahanan juga akan mengajak forum rektor dan tim pakar hukum departemen pertahanan dengan mempertimbangkan secara hukum, pakar, dan mazhab yang ada. Diharapkan pada akhirnya bagaimana menerapkan prinsip bila prajurit TNI akan disidang di peradilan umum.
Juwono juga menyatakan, pemerintah siap untuk segera bertemu panitia kerja RUU peradilan militer agar dapat menyepakati tentang pentahapan pasal 65 ayat 2 undang-undang nomor 34 tahun 2004. Dia juga menegaskan, perlu penyesuaian pasal-pasal dalam KUHP, KUHAP, dan KUHPM untuk bisa menyidangkan prajurit TNI di peradilan umum.
Secara terpisah, Hari Trihardono, dari Propatria menyatakan apa yang disampaikan Presiden tersebut menunjukan bahwa pemerintah setuju melaksanakan peradilan militer. Namun, apa yang disampaikan Menteri Pertahanan dari sisi yang lain diakui memang benar. Menurut Hari, masalah ini menjadi rumit karena dtingkat material belum ada pengaturannya. Menurut dia, Presiden tidak perlu meminta pendapat dari TNI. TNI harus tunduk kepada Presiden. "KUHPM harus mengacu kepada KUHP, ini bisa dicari titik temunya, bisa diperadilan sipil," ujar Hari. Menurut Hari, bola saat ini berada ditangan DPR. Sehingga tinggal menunggu ketegasan dari DPR tersebut untuk menyelesaikan RUU peradilan militer.
Hal senada juga disampaikan pengamat dari Universitas Katolik Parahiangan, Banyu Perwita. Menurut dia, Presiden memegang peranan penting dalam pelaksanaan peradilan militer. Menurut dia, apa yang sudah dinyatakan segera ditindaklanjuti dalam pelaksanaannya. DIAN YULIASTUTI





