|
Pasal Penghinaan Presiden Dibatalkan
Rabu, 06 Desember 2006 | 19:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi membatalkan tiga pasal tentang penghinaan presiden. Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 134, 136, dan pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. ”Pasal tersebut menghambat hak kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan berekspresi,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/12).
Majelis konstitusi menyatakan, tiga pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Majelis memerintahkan untuk memuat putusan itu dalam lembar berita negara.
Permohonan hak uji materil dan formil yang pertama kali terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pasal penghinaan presiden itu diajukan pengacara Eggy Sudjana dan aktivis Pandapotan Lubis pada Juli 2006. Mereka menilai, tiga pasal penghinaan presiden itu adalah pasal karet. Eggy sendiri saat ini adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap presiden yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim konstitusi mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena rentan dengan multitafsir. “Pasal itu bisa menghambat demokratisasi,” ujarnya.
Namun, putusan itu tidak bulat. Empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan beda pendapat (dissenting opinion). Empat hakim itu adalah I Dewa Gde Palguna, Soedarsono, H.A.S Natabaya dan Achmad Roestandi.
Menurut mereka, pasal tersebut masih perlu untuk melindungi martabat presiden dan wakil presiden. Mereka menilai, kasus yang dihadapi Eggy dan Pandapotan adalah soal penerapan hukum dari penyidik dan bukan menyangkut soal konstitusi. ”Penyidik harus bisa membedakan antara penghinaan atau kritik terhadap presiden,” ujarnya.
Seusai pembacaan putusan, kontan saja Eggy dan beberapa aktivis yang hadir dalam sidang itu gembira. Eggy mengatakan, putusan ini bersejarah. ”Terutama bagi para aktivis,” ujarnya. Menurut dia, dengan adanya putusan ini aktivitas melawan penindasan penguasa tidak terhalangi lagi. ”Demokratisasi akan berjalan makin baik,” ujarnya.
Perihal kasus yang dihadapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eggy mengatakan, jaksa dan hakim sudah tidak lagi pantas menjatuhkan hukuman. ”Pasalnya yang didakwakan sudah tidak ada lagi. Jadi mau memutus pakai pasal apa?” ujarnya.
Mualimin Abdi, Kepala Subdirektorat dari Departemen Hukum dan HAM yang mewakili pemerintah menyatakan menghargai putusan itu. Putusan itu, kata dia, akan disampaikan kepada pemerintah.
Sandy Indra Pratama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|